RELUNG.ID – Seorang pemuda di Pagar Alam, Hengki Parurozi (21) terpaksa berurusan dengan Polres Pagar Alam.
Pasalnya, warga perumahan Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, Kota Pagar Alam ini kedapatan tengah menggunakan sabu di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket sabu sebesar 1,69 gram.
“Penangkapan pelaku ini pada Senin kemarin, dan pelaku ditangkap tepat saat lagi menggunakan sabu,” kata Kasi Humas Iptu Mansur Kamis (19/6/2025).
Selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti seperti alat hisap (bong), korek api modifikasi, pirek kaca, plastik klip, serta satu unit handphone.
“Hasil tes urine menunjukkan Hengki positif mengonsumsi narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dia merupakan seorang kurir sekaligus penjual narkotika, dengan harga Rp100 ribu per paket. Selain itu, dia juga telah melakukan sejumlah transaksi narkoba ini di Pagar Alam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman.
“Saat ini, Polres Pagar Alam tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa, Penuntut Umum,” pungkasnya

