RELUNG.ID- Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bakal diperiksa sebagai saksi ahli dalam lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli di Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/2/2026).
Bonatua diajukan sebagai saksi ahli meringankan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai trio RRT.
“Benar (hari ini akan diperiksa sebagai saksi ahli),” kata Bonatua saat dikonfirmasi.
Ia menyebut akan membawa salinan ijazah Jokowi yang telah diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
“Iya (salinan ijazah Jokowi) dibawa,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), Bonatua resmi menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU RI. Dokumen tersebut diperoleh setelah melalui proses sengketa informasi yang berlangsung sejak November 2025.
Ia mengapresiasi langkah KPU yang akhirnya menyerahkan salinan terlegalisir berwarna tanpa ada bagian yang dikaburkan.
“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua, Selasa (10/2).
Dalam proses sebelumnya, Bonatua menyebut terdapat sembilan informasi yang sempat disensor oleh KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sembilan informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Perkara dugaan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.[YKP]

