RELUNG.ID – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Palembang bakal ditutup.
Penutupan ini dilakukan selama dua hari saat Hari Raya Idulfitri 1445 H mendatang.
“Jadi pelayanan pembuatan SIM ini akan libur pada hari pertama dan kedua lebaran Idulfitri atau tanggal 10 hingga 11 Maret,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Jumat (5/4).
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya akan habis dapat melakukan perpanjangan sebelum hari libur lebaran.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak dapat memperpanjang di Satlantas Polrestabes Palembang maka dapat melakukan perpanjangan di pelayanan SIM keliling yang sudah tersebar di Palembang.
Perpanjangan SIM ini sudah dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling. Mengingat, data awal SIM tersebut sudah tercatat sehingga dapat melakukan perpanjangan di layanan manapun.
“Jadi kalau bisa sebelum masa habis SIM segera diperpanjang jadi tidak harus menunggu sampai masa SIM habis,” terangnya.
Untuk diketahui, tak hanya pelayanan SIM, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang juga akan ditutup.
Penutupan ini dilakukan selama satu minggu mulai 8 Maret hingga 15 Maret 2024 mendatang.

