RELUNG.ID – Seorang pria berinisial DE (40) diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Muratara setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berinisial A (8) sedang bermain di sekitar rumah pelaku.
Kapolres Muratara, Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Res PPA & PPO Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, menjelaskan bahwa tersangka mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Pelaku mendekati korban yang sedang bermain, kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban sempat dibawa ke teras rumah pelaku sebelum akhirnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Setelah kejadian, korban sempat tidak langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. Namun, pada keesokan harinya, korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya setelah dibujuk.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas Utara, yang langsung menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA & PPO untuk proses pemulihan.
“Korban mengalami trauma dan saat ini sedang dalam pendampingan. Sementara tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Muratara,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (LTM)

