Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Penutupan Warung Miras Tuai Polemik, Dua Truk Milik Oknum Polisi Disebut Halangi Akses Toko Stiker Mobil di Palembang
Regional

Penutupan Warung Miras Tuai Polemik, Dua Truk Milik Oknum Polisi Disebut Halangi Akses Toko Stiker Mobil di Palembang

alwiBy alwi28/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi mobil truk yang tutupi toko Palembang WRAP. Insert: Suasana warung tuak yang dinilai meresahkan. (handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tindakan yang dilakukan oknum Paminal Polda Sumsel berinisial Ipda HP untuk menutup warung Minuman Keras (Miras) kini menuai polemik.

Pasalnya, tindakan yang diambil oknum kepolisian ini justru berdampak pada usaha jasa pelapis kendaraan (stiker) Palembang WRAP yang berada di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Bukit Sangkal, Palembang.

Hal ini dikarenakan truk oknum kepolisian yang diparkirkan depan warung miras justru menutupi akses usaha stiker Palembang WRAP.

Baca juga :   Enam Pria Terjaring Razia Preman Polda Sumsel

Kuasa Hukum Pemilik Ruko Palembang WRAP, A Rilo Budiman mengatakan, kejadian ini terjadi sejak 18 April lalu, dimana oknum paminal ini merupakan pemilik ruko disebelah kliennya.

“Saat kejadian, ruko kliennya ini dihadang dua truk milik oknum polisi ini,” kata dikutip dari keterangan resminya, Senin kemarin (27/4/2026).

Pihaknya telah berupaya melakukan mediasi. Namun, tetap tidak menemukan solusi sehingga puncaknya pada tanggal 25 April, pihaknya melaporkan aksi oknum polisi ini ke Propam Polri dan telah diterima di Paminal Polda Sumsel.

Baca juga :   Puasa Ramadan Ke-18, Berikut Waktu Imsyakiyah Wilayah Palembang

Namun, upaya tersebut membuat oknum polisi ini semakin menjadi hingga menghadang menjadi tiga unit mobil yang terdiri dari dua truk dan satu mobil L300.

“Tindakan ini justru membuat kami mempertanyakan sifat arogansi penegak hukum,” terangnya.

Menurutnya, jika permasalahan pada warung tuak, seharusnya dinas terkait yang menertibkannya bukan justru tindakan arogansi yang mereka dapatkan.

Baca juga :   Ditunda hingga Setelah HUT Bhayangkara, Operasi Patuh Musi 2026 Belum Punya Jadwal Baru

“Seharusnya ditempuh lewat mekanisme resmi. Bukan tindakan sepihak yang justru menimbulkan tekanan dan ketakutan. Jadi kami berharap klien kami diberikan kepastian hukum dalam berkegiatan berusaha karena klien kami juga mencari nafkah,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ipda HP, M Andri Wijaya mengatakan, tindakan memarkirkan truk tersebut bertujuan sebagai langkah dan bentuk respons atas keresahan warga terkait aktivitas jual beli minuman keras (miras) jenis tuak di sebuah warung di lokasi tersebut.

“Klien kami adalah Koordinator Keamanan Perumahan Grand Garden. Ia menerima pengaduan warga tentang adanya warung yang menjual tuak. Parkirnya dua truk tersebut bertujuan menghalau orang nongkrong dan minum miras di sana,” jelasnya.

Baca juga :   7 Target Pelanggaran Bakal Ditindak dalam Operasi Patuh Musi 2024

Mereka juga menegaskan, kliennya juga telah beberapa kali mengimbau pemilik warung untuk tidak menjual miras tuak dan mengumpulkan orang. Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik warung.

“Sudah beberapa kali diimbau, pernah juga dilakukan razia, namun tidak dihiraukan oleh pemilik warung. Maka dari itu, klien kami mengambil tindakan untuk memarkirkan dua truk di lokasi. Agar aktivitas tersebut berhenti, kami tidak melarang berjualan, asal tidak menjual tuak,” jelas dia.

Dia juga menegaskan, kliennya ini memarkirkan dua truknya ini di fasilitas umum bukan menghalangi usaha milik orang lain. Hal ini sesuai di dalam SITE Plan 826/RK/DTK/2003 bahwa area tersebut adalah kawasan hijau dan tidak ada bangunan lain.

Baca juga :   HBB Apresiasi Pengamanan Pilkada di Sumsel, TNI dan Polri Harus Selalu Bersinergi

“Setelah kami telusuri, diduga pemilik warung berjualan atas izin pemilik ruko, terlihat dengan diberikannya fasilitas lampu. Ditelusuri lebih dalam lagi, ruko Palembang WRAP diduga tidak ada IMB atau ilegal. Itu kawasan hijau dan hanya ada empat ruko,” jelas dia.

Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal Jaya Nugraha mengatakan pihaknya mengecek langsung ke lapangan untuk melihat keberadaan warung tersebut. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Palembang untuk melakukan penertiban.

“Awalnya kami mencoba untuk menyurati Satpol PP, namun sepertinya tidak perlu lagi untuk menyurati bisa langsung diambil tindakan dengan eksekusi,” jelas dia.

Baca juga :   Bentrokan GPK dan TNI di Magelang Viral, GPK Sampaikan Permintaan Maaf



Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) telah diterima.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh fungsi Paminal (Pengamanan Internal),” pungkas Nandang singkat. (DNP/THQ)

Palembang WRAP Polda Sumsel Warung Tuak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Muratara Ditangkap
Next Article Prabowo Turun Langsung ke RS, Pastikan Perawatan dan Kompensasi Korban Tragedi KA Bekasi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?