RELUNG.ID – Tindakan yang dilakukan oknum Paminal Polda Sumsel berinisial Ipda HP untuk menutup warung Minuman Keras (Miras) kini menuai polemik.
Pasalnya, tindakan yang diambil oknum kepolisian ini justru berdampak pada usaha jasa pelapis kendaraan (stiker) Palembang WRAP yang berada di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Bukit Sangkal, Palembang.
Hal ini dikarenakan truk oknum kepolisian yang diparkirkan depan warung miras justru menutupi akses usaha stiker Palembang WRAP.
Kuasa Hukum Pemilik Ruko Palembang WRAP, A Rilo Budiman mengatakan, kejadian ini terjadi sejak 18 April lalu, dimana oknum paminal ini merupakan pemilik ruko disebelah kliennya.
“Saat kejadian, ruko kliennya ini dihadang dua truk milik oknum polisi ini,” kata dikutip dari keterangan resminya, Senin kemarin (27/4/2026).
Pihaknya telah berupaya melakukan mediasi. Namun, tetap tidak menemukan solusi sehingga puncaknya pada tanggal 25 April, pihaknya melaporkan aksi oknum polisi ini ke Propam Polri dan telah diterima di Paminal Polda Sumsel.
Namun, upaya tersebut membuat oknum polisi ini semakin menjadi hingga menghadang menjadi tiga unit mobil yang terdiri dari dua truk dan satu mobil L300.
“Tindakan ini justru membuat kami mempertanyakan sifat arogansi penegak hukum,” terangnya.
Menurutnya, jika permasalahan pada warung tuak, seharusnya dinas terkait yang menertibkannya bukan justru tindakan arogansi yang mereka dapatkan.
“Seharusnya ditempuh lewat mekanisme resmi. Bukan tindakan sepihak yang justru menimbulkan tekanan dan ketakutan. Jadi kami berharap klien kami diberikan kepastian hukum dalam berkegiatan berusaha karena klien kami juga mencari nafkah,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ipda HP, M Andri Wijaya mengatakan, tindakan memarkirkan truk tersebut bertujuan sebagai langkah dan bentuk respons atas keresahan warga terkait aktivitas jual beli minuman keras (miras) jenis tuak di sebuah warung di lokasi tersebut.
“Klien kami adalah Koordinator Keamanan Perumahan Grand Garden. Ia menerima pengaduan warga tentang adanya warung yang menjual tuak. Parkirnya dua truk tersebut bertujuan menghalau orang nongkrong dan minum miras di sana,” jelasnya.
Mereka juga menegaskan, kliennya juga telah beberapa kali mengimbau pemilik warung untuk tidak menjual miras tuak dan mengumpulkan orang. Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik warung.
“Sudah beberapa kali diimbau, pernah juga dilakukan razia, namun tidak dihiraukan oleh pemilik warung. Maka dari itu, klien kami mengambil tindakan untuk memarkirkan dua truk di lokasi. Agar aktivitas tersebut berhenti, kami tidak melarang berjualan, asal tidak menjual tuak,” jelas dia.
Dia juga menegaskan, kliennya ini memarkirkan dua truknya ini di fasilitas umum bukan menghalangi usaha milik orang lain. Hal ini sesuai di dalam SITE Plan 826/RK/DTK/2003 bahwa area tersebut adalah kawasan hijau dan tidak ada bangunan lain.
“Setelah kami telusuri, diduga pemilik warung berjualan atas izin pemilik ruko, terlihat dengan diberikannya fasilitas lampu. Ditelusuri lebih dalam lagi, ruko Palembang WRAP diduga tidak ada IMB atau ilegal. Itu kawasan hijau dan hanya ada empat ruko,” jelas dia.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal Jaya Nugraha mengatakan pihaknya mengecek langsung ke lapangan untuk melihat keberadaan warung tersebut. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Palembang untuk melakukan penertiban.
“Awalnya kami mencoba untuk menyurati Satpol PP, namun sepertinya tidak perlu lagi untuk menyurati bisa langsung diambil tindakan dengan eksekusi,” jelas dia.
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) telah diterima.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh fungsi Paminal (Pengamanan Internal),” pungkas Nandang singkat. (DNP/THQ)

