RELUNG.ID – Seorang oknum guru di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap Polisi dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku inisial LA (36) terhadap korbannya inisial EN (14), seorang siswi kelas IX yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Karang Dapo. Pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Muratara.
KBO Satuan PPA dan PPO Polres Muratara IPDA Hendri Martadinata menjelaskan perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polres Muratara.
“Jadi Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya yang dilakukan LA selaku guru di tempat korban sekolah,” kata IPDA Hendri Martadinata pada Kamis, (8/10/2026).
Menurut Hendri, korban kepada orang tuanya menceritakan kalau pelaku diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual. Perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut terjadi di ruangan perpustakaan SMP di Karang Dapo pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dimana pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Diketahui, pelaku merupakan guru penjaskes yang berstatus P3K Paruh Waktu.
Barang bukti yang diamankan 1 helai baju olahraga sekolah warna biru, 1 helai celana olahraga berwarna hitam, 1 helai baju sekolah dasar berwarna putih dan 1 helai celana sekolah berwarna biru.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih mengembangkan proses perkara ini terkait apakah ada korban lain. “Pihak sekolahpun segera kita panggil, mengingat kejadiannya semua dilingkungan sekolah,” pungkasnya. (LWM)

