Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lakukan Pemerasan, Dua Oknum LSM di Musi Rawas Ditangkap
Hukum

Lakukan Pemerasan, Dua Oknum LSM di Musi Rawas Ditangkap

alwiBy alwi07/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi premanisme dengan cara pemerasan terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kali ini diduga dilakukan oleh dua oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan LSM Pangkor (Pangkas Korupsi) .

Keduanya yakni Suwandi (50), warga Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Suwarno (70), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga :   Kemenkeu Panggil Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Pelaku Penganiayaan dan Pamer Harta

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji mengatakan, tindak pidana pemerasan tersebut terjadi di angkringan Belimbing Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan pemerasan terhadap korban Edy Suhendro (41), selaku Kepala Desa (Kades) Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo.

“Dengan cara mengirimkan surat laporan dugaan penyelewengan dana desa kepada Kepala Desa Ngadirejo, Edu Suhendro dan mengancam akan melaporkan/menaikan perkara korban jika korban tidak memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” kata Kasi Humas pada Rabu, (7/5).

Baca juga :   Residivis Kambuhan, Dulu Maling Ayam Bangkok Kini Curi HP di Rumah Warga Lubuklinggau

Kemudian pelaku yang merasa terancam dan tertekan, terpaksa memberikan uang sebanyak Rp20 juta kepada pelaku.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya laporan serta informasi dari masyarakat, diketahui keberadaan pelaku Suwandi dengan Suwarno. Dimana keduanya sedang melakukan pemerasan terhadap Kades Desa Ngadirejo.

Lalu mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra memerintahkan anggota untuk mengamankan pelaku. Setelah meluncur ke lokasi, pelaku Suwarno tertangkap tangan pada saat mengambil, merasa uang dari korban Edy Suhendro.

Baca juga :   Ibu di Musi Rawas Habisi Bayinya, Mayat Disimpan di Lemari

Dilanjutkan kemudian dengan dilakukan pengembangan dan turut diamankan pelaku Suwandi tanpa melakukan perlawanan.

“Keterangan pelaku Suwandi mengakui bahwa berperan sebagai orang yang berhubungan, menelepon dan berbicara dengan korban. Sementara Suwarno berperan sebagai orang yang menemui dan mengambil uang dari korban pada saat tertangkap tangan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 ikat. Lalu tas selempang warna cokelat, 1 rangkap surat somasi dari LSM Pangkor, 1 flashdisk dengan isi rekaman perbincangan antara pelaku Suwandi dan Suwarno kepada saksi Haerudin meminta uang sebanyak Rp50 juta. (LWM)

Aksi pemerasan LSM Musi Rawas Polres Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGandeng Kemensos, Pemkot Palembang Hadirkan Sekolah Rakyat untuk Warga Prasejahtera

Next Article Kejagung Dinilai Lamban, Aktivis Minta Segera Tindaklanjuti Dugaan Praktik Ijon Tambang Sugico Grup
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,854 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?