RELUNG.ID – Tim gabungan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di Sumsel hingga Jawa Barat.
Dalam operasi gabungan selama 48 jam pada 11-12 Juni 2026, petugas menangkap seorang tersangka berinisial PB dan menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi serta sabu dengan total berat mencapai 1.399,47 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil Joint Operation terintegrasi yang menyasar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur logistik resmi untuk mengedarkan barang haram.
“Tersangka PB berperan sebagai penyuplai narkotika ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 11.443 butir pil ekstasi dan sabu seberat total 1.399,47 gram,” ujar Yulian, Jumat (12/6/2026).
PB ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan PTC Palembang. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali guna menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
Pengembangan kasus membawa tim ke dua lokasi berbeda, yakni kantor ekspedisi JNT di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.
Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas dan siap dikirim kepada penerima. Sementara di Kabupaten Empat Lawang, aparat kembali menemukan paket sabu dengan berat mencapai 1.090 gram.
“Seluruh barang bukti dikemas dengan pola yang sama dan dikirim melalui jasa ekspedisi untuk mengelabui aparat penegak hukum,” kata Yulian.
Menurutnya, modus yang digunakan jaringan ini tergolong canggih karena memanfaatkan layanan pengiriman barang legal sebagai sarana distribusi narkotika. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari deteksi aparat sekaligus memperluas jangkauan peredaran.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini menyasar wilayah-wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, khususnya kawasan perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, hingga Ogan Ilir.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka PB diduga bekerja di bawah kendali seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A. Bandar tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir dan diduga menjadi salah satu pengendali jaringan distribusi narkotika di wilayah Sumsel.
“Peran DPO A masih terus didalami. Kami sedang memburu yang bersangkutan dan mengembangkan jaringan yang terhubung dengannya,” tegas Yulian.
Pengembangan perkara tidak berhenti di Sumatera Selatan. Tim gabungan juga menelusuri aliran paket hingga ke wilayah Jawa Barat. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang penerima paket narkotika di Bogor.
Saat ini, penerima paket tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap mata rantai jaringan yang lebih luas. (FZP)

