RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menutup dan menyegel secara resmi hall dan diskotik Darma Agung (DA) Club 41 Palembang pada Selasa (8/4/2025) sore.
Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran izin dan keresahan masyarakat yang terus meningkat akibat aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena diskotik dan kafe DA Club 41 terbukti tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Sebelumnya sudah beberapa kali kami himbau dan beri peringatan kepada pemilik, tapi tidak diindahkan. Maka hari ini kita segel,” tegas Heri saat memimpin langsung penyegelan.
Heri menjelaskan bahwa Pemkot Palembang telah mengirimkan surat peringatan sesuai prosedur. Karena tetap tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, akhirnya surat pemberitahuan penutupan dilayangkan dan langsung dieksekusi di lapangan.
“Penutupan ini sifatnya sementara, sampai pihak pengelola bersedia mengajukan dan melengkapi izin sesuai dengan aturan. Kalau tetap tidak sesuai prosedur, tidak akan kami berikan izin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan pada area tempat hiburan, sementara bagian hotel tetap beroperasi karena memiliki izin tersendiri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Edwin Effendi menyebutkan, pihaknya masih menunggu terbitnya izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengingat klasifikasi usaha DA Club 41 berada di level menengah ke atas.
“Hingga saat ini, izin belum ada. Sesuai Peraturan Daerah, siapa pun yang menjalankan usaha di Kota Palembang wajib mematuhi aturan,” kata Edwin.
Ia juga menegaskan komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), terlebih ketika suatu tempat usaha telah meresahkan masyarakat bahkan mencoreng nama baik pemerintah kota.
“Satpol PP berhak menyetop sementara operasionalnya. Untuk penertiban pengunjung, silakan pemilik berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya. (FZP)

