Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Langgar Aturan dan Tak Berizin, Pemkot Palembang Akhirnya Tutup Paksa Diskotik DA Club 41
Regional

Langgar Aturan dan Tak Berizin, Pemkot Palembang Akhirnya Tutup Paksa Diskotik DA Club 41

ADMINBy ADMIN08/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Diskotik DA Club 41 Palembang ditutup dan disegel oleh Pemkot Palembang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menutup dan menyegel secara resmi hall dan diskotik Darma Agung (DA) Club 41 Palembang pada Selasa (8/4/2025) sore.

Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran izin dan keresahan masyarakat yang terus meningkat akibat aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena diskotik dan kafe DA Club 41 terbukti tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Sebelumnya sudah beberapa kali kami himbau dan beri peringatan kepada pemilik, tapi tidak diindahkan. Maka hari ini kita segel,” tegas Heri saat memimpin langsung penyegelan.

Heri menjelaskan bahwa Pemkot Palembang telah mengirimkan surat peringatan sesuai prosedur. Karena tetap tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, akhirnya surat pemberitahuan penutupan dilayangkan dan langsung dieksekusi di lapangan.

“Penutupan ini sifatnya sementara, sampai pihak pengelola bersedia mengajukan dan melengkapi izin sesuai dengan aturan. Kalau tetap tidak sesuai prosedur, tidak akan kami berikan izin,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan pada area tempat hiburan, sementara bagian hotel tetap beroperasi karena memiliki izin tersendiri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Edwin Effendi menyebutkan, pihaknya masih menunggu terbitnya izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengingat klasifikasi usaha DA Club 41 berada di level menengah ke atas.

“Hingga saat ini, izin belum ada. Sesuai Peraturan Daerah, siapa pun yang menjalankan usaha di Kota Palembang wajib mematuhi aturan,” kata Edwin.

Ia juga menegaskan komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), terlebih ketika suatu tempat usaha telah meresahkan masyarakat bahkan mencoreng nama baik pemerintah kota.

“Satpol PP berhak menyetop sementara operasionalnya. Untuk penertiban pengunjung, silakan pemilik berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya. (FZP)

Darma Agung Diskotik Pemkot Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo: Kebijakan Tarif Trump Bantu Indonesia Lebih Efisien dalam Izin Impor
Next Article Sebelum Kecelakaan Kerja, Karyawan PT Pusri yang Tewas Ternyata Sudah Lembur Tiga Hari Berturut-turut
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?