RELUNG.ID- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengajukan dua orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman pidana dari Presiden.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Lubuklinggau, Budi Yuliarno, Senin (28/4/2025).
Budi menjelaskan, dari 145 orang warga binaan yang sebelumnya diajukan ke pusat, hanya dua orang yang memenuhi kriteria untuk menerima amnesti.
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana umum yang tidak menjadi sorotan masyarakat.
“Untuk amnesti sebagaimana proses yang dilaksanakan oleh pusat, setelah kami teliti dan pelajari arahan serta ketentuannya, hanya dua orang yang menjadi penilaian untuk diberikan amnesti,” ujar Budi.
Menurutnya, pengajuan amnesti tetap memperhatikan aspek keadilan serta dampaknya terhadap pandangan masyarakat terhadap pemerintah. Saat ini, proses amnesti terhadap kedua warga binaan tersebut masih berjalan.
Adapun kriteria warga binaan yang diusulkan antara lain adalah terlibat dalam perkara yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan memenuhi syarat administratif serta substantif yang ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyinggung peran pemasyarakatan yang terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa Lapas Lubuklinggau rutin menggelar kegiatan sosial, seperti bakti sosial dan program Jumat berbagi, yang dilaksanakan setiap bulan.
“Kita terus berupaya agar pemasyarakatan dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Budi menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program Pemerintah Kota Lubuklinggau. Ia menilai, sinergi antara Lapas dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam membangun Kota Lubuklinggau ke arah yang lebih baik.
“Karena bagaimanapun juga Pemkot telah mendukung tugas dan fungsi Lapas Lubuklinggau. Dengan sinergitas ini, kita bisa bersama-sama mewujudkan Lubuklinggau Juara,” pungkasnya.[NSR]

