RELUNG.ID – Polres Pagar Alam kini fokus melengkapi berkas pemeriksaan perkara pidana dugaan tindakan Asusila dan Pelecahan Seksual terhadap tersangka UB (38) mantan oknum kepala PT Pos kota Pagar Alam.
Hal ini menyusul SP3 atau dihentikannya laporan tersangka terhadap korban terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh Polda Sumatera Selatan.
“Untuk perkara dugaan pelecehan, saat ini sudah masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Kapolres kota Pagar Alam AKBP Januar Persada Kencana kepada wartawan Sabtu (11/4/2026)
Januar mengungkapkan setelah melalui proses panjang, penyelidikan yang dilakukan secara profesional oleh pihak kepolisian, termasuk di tingkat Polda Sumatera Selatan Laporan balik UB terhdap RA tterkait akses ilegal tersebut resmi dihentikan atau SP3.
“Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan objektif. Untuk laporan terkait akses ilegal ponsel, telah diputuskan dihentikan setelah melalui gelar perkara dan pertimbangan hukum yang matang,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan luas bahkan memantik kemarahan publik bukan hanya karena melibatkan oknum pegawai BUMN tetapi juga karena adanya dua delik berbeda dalam satu rangkaian peristiwa.
Sebelumnya RA (25) seorang mahasiswi sekaligus karyawan magang di PT.Pos cabang kota Pagar Alam melaporlan UB (38) atasannya sendiri karena metasa telah di lecehkan secara sexual di tempat kerjanya yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Usai UB ditetapkan tersangka dan ditahan tak berselang waktu kemudian RA juga di tahan polisi dengan pasal pelanggaran UU ITE atas laporan UB.
Kejadian ini pun memastik respon publik yang mempertanyakan bagaimana korban pelecehan kemudian bisa di tetapkan tersangka oleh polisi dengan cara menggalang dukungan untuk RA melalui unjuk rasa di depan kantor Pos cabang kota Pagar Alam juga melalui media sosial. (TFK)

