RELUNG.ID – Penyanyi papan atas Rossa resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (17/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dinilai merugikan dirinya.
Didampingi tim kuasa hukum, termasuk Natalia Rusli dan Ikhsan Tualeka, Rossa menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar respons emosional.
Dia mengungkap adanya pola serangan yang diduga terorganisir dan berkaitan dengan motif ekonomi.
Menurut pelantun lagu Tegar tersebut, sejumlah akun menyebarkan konten negatif tentang dirinya sebagai umpan klik (clickbait). Konten tersebut kemudian diarahkan ke tautan tertentu yang berisi promosi atau penjualan produk milik pihak tertentu.
“Kontennya seolah menjatuhkan saya, tapi ujungnya untuk mengarahkan orang ke jualan mereka. Ini bukan hal yang sehat,” ungkapnya.
Rossa juga menyebut bahwa praktik serupa tidak hanya menimpa dirinya. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah rekan sesama artis, seperti Bunga Citra Lestari dan Maia Estianty, yang mengalami hal serupa.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi publik. Mereka menilai penting untuk membedakan antara kritik yang konstruktif dengan tindakan perundungan di ruang digital.
“Reputasi dibangun dalam waktu yang sangat panjang, tidak bisa dihancurkan begitu saja oleh konten yang tidak bertanggung jawab,” ujar Natalia.
Dari total akun yang teridentifikasi, sebanyak 78 akun dilaporkan secara resmi. Namun, pihak Rossa juga mengapresiasi 79 akun lainnya yang telah lebih dulu menghapus konten bermasalah serta menyampaikan permintaan maaf.
Ikhsan Tualeka menambahkan, langkah hukum ini menjadi sinyal tegas terhadap maraknya perundungan di media sosial. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang atau merugikan pihak lain.
“Ini bukan soal anti kritik, tapi soal batas yang jelas antara kritik dan bullying,” pungkasnya. (vid)

