Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Fajar: Saya Tidak Dendam
Hukum

Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Fajar: Saya Tidak Dendam

RiyadiBy Riyadi16/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Vicky Prasetyo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, akhirnya buka suara terkait laporan dugaan penipuan pengadaan perangkat audio atau sound system yang menyeret nama Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa.

Fajar mengungkapkan, nilai kerugian yang dialaminya mencapai Rp213.750.000 sesuai dengan invoice pengadaan perangkat audio yang disebut telah dipasang di salah satu usaha milik Vicky Prasetyo.

“Sesuai invoice itu Rp213 juta. Rp213.750.000 tepatnya,” kata Fajar dalam wawancara daring, Senin (15/6/2026).

Baca juga :   Kuasa Hukum Ungkap Awal Kasus Ruben Onsu, Pelapor Klaim Rugi Rp3,5 Miliar

Meski telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026, Fajar mengaku tidak akan lagi berupaya menghubungi pihak terlapor. Ia memilih menunggu adanya iktikad baik dari Vicky maupun Fiona untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Fajar, sengketa ini sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila terdapat respons atas somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kalau memang sejak awal ada respons terhadap somasi yang kami kirimkan, mungkin persoalan ini tidak sampai sejauh ini,” ujarnya.

Baca juga :   Terungkap! Sakit Hati Jadi Motif Penembakan Warga di Cengal OKI

Sementara itu, kuasa hukum Fajar, Descha Ghovinda, menegaskan pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.

“Silakan saja kalau memang mau komunikasi dengan kami. Kami selalu terbuka,” kata Descha.

Menurutnya, peluang damai masih sangat memungkinkan selama kedua belah pihak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Baca juga :   Dua Pria Asal Muara Enim Dibekuk Usai Curi Motor dan HP di Prabumulih, Satu Ditembak Polisi

“Kalau memang ada iktikad baik, kami tidak mungkin menutup mata. Awalnya baik, selesainya juga harus baik,” ujarnya.

Meski telah membawa kasus ini ke ranah hukum, Fajar menegaskan dirinya tidak memiliki dendam pribadi terhadap Vicky Prasetyo.

Ia bahkan mengaku selama ini sangat menghormati mantan suami Kalina Ocktaranny tersebut dan menganggapnya sebagai sosok panutan.

Baca juga :   Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

“Saya nggak dendam. Saya menghargai Mas Vicky, saya menjunjung tinggi Mas Vicky. Saya selalu menghargai beliau. Mas Vicky panutan saya,” tuturnya.

Namun, Fajar mengaku kecewa karena persoalan yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan ekspektasinya terhadap sosok yang selama ini ia kagumi.

“Tapi ya ini yang saya terima. Nggak sesuai yang saya dapat dari Mas Vicky,” lanjutnya.

Baca juga :   Kecanduan Judol, Sopir Ekspedisi di OKU Timur Nekat Curi Pagar di Bengkel Las

Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan terkait pengadaan perangkat audio atau sound system senilai Rp213.750.000.

Laporan tersebut dibuat oleh Fajar Ramadhon pada 11 Juni 2026. Selain Vicky Prasetyo, laporan itu juga turut mencantumkan nama Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait laporan yang dilayangkan tersebut.

Baca juga :   Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi di Masjid saat Salat Subuh

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNusron Wahid Sesalkan Kericuhan Diskusi di UGM: Kami Siap Dikritik, Bukan Menutup Dialog
Next Article Hadiri Musda KAHMI Lubuklinggau, Wali Kota Yopi Karim Titip Pesan Ini
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?