Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Mulai Luntur, Pemprov Beri Dispensasi Servo Lintas Raya Satu Bulan
Regional

Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Mulai Luntur, Pemprov Beri Dispensasi Servo Lintas Raya Satu Bulan

alwiBy alwi18/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi truk angkutan batu bara. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Larangan angkutan batubara melintasi jalan umum yang berlaku sejak 1 Januari 2026 mulai menunjukkan celah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dispensasi sementara kepada PT Servo Lintas Raya (SLR) untuk melakukan crossing atau melintasi Jalan Nasional Muara Enim–Lahat.

Baca juga :   Konvoi HD Truk PT MIP Picu Keresahan Warga Muara Enim, SIRA Ancam Gelar Aksi di Dishub Sumsel

Dispensasi tersebut berlaku selama satu bulan, terhitung 1 Februari hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0225/DISHUB/2026 tertanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra.

Dalam surat tersebut dijelaskan, dispensasi diberikan sebagai tindak lanjut atas permohonan PT SLR terkait diskresi perlintasan angkutan batubara di dua titik crossing, yakni Jalan Nasional KM 181+091 dan KM 48, serta hasil rapat Tim Verifikasi pada 31 Januari 2026.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Soroti Kecerobohan Truk Odol di Balik Robohnya Jembatan Muara Lawai

Meski bersifat sementara, kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi melemahkan konsistensi larangan yang telah ditegaskan pemerintah sendiri.

Pemprov Sumsel menegaskan toleransi ini disertai sejumlah syarat ketat. Selama masa dispensasi, kendaraan angkutan batubara tetap dilarang menggunakan jalan umum kecuali untuk keperluan crossing di titik yang telah ditentukan.

Perusahaan diwajibkan mendahulukan pengguna jalan umum, memasang warning light dan rambu lalu lintas, membangun pos pantau, serta menempatkan petugas pengawas dari Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Lahat, dan flagman dari perusahaan.

Baca juga :   Tidak Ada Lagi Kepentingan Pribadi, Lucianty Fokus Pengabdian untuk Muba

Truk batubara juga dilarang parkir di bahu jalan dan wajib menjaga kebersihan jalan melalui penyiraman rutin. Pemprov menegaskan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan dan wajib melakukan perbaikan tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

Selain itu, kendaraan harus laik jalan, tidak over dimension over loading (ODOL), muatan sesuai daya angkut, serta wajib menggunakan penutup bak.

Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data lengkap kendaraan yang melintas kepada Dishub Sumsel.

Baca juga :   Viral Ratusan Truk HD Berada di Pelabuhan Palembang, Gubernur Tegaskan Larangan Melintas Jalan Umum

Dalam surat tersebut ditegaskan, dispensasi akan langsung dicabut jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait pemberian dispensasi tersebut.

Aktivis Sebut Aturan Tak Seharusnya Bisa Ditawar

Pemberian dispensasi crossing ini langsung menuai kritik keras dari kalangan pemantau kebijakan publik. Deputi Komite Monitoring dan Advokasi Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak semangat regulasi yang telah diberlakukan.

“Kalau aturan sudah ditetapkan dan berlaku, secara hukum seharusnya tidak ada lagi ruang dispensasi. Aturan itu mengikat, bukan untuk ditawar-tawar,” tegas Feri, Selasa (3/2/2026).

Ia menyinggung Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang seluruh angkutan batubara menggunakan jalan umum mulai 1 Januari 2026. Menurutnya, pemberian toleransi justru berpotensi melemahkan wibawa kebijakan tersebut.

Baca juga :   Dalami Dugaan Pungli di UPTD, Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda

Feri menegaskan, dispensasi hanya bisa dibenarkan dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak, bukan untuk kepentingan operasional rutin perusahaan.

“Dispensasi itu masuk akal untuk kondisi darurat seperti penanganan bencana atau evakuasi. Bukan untuk kepentingan bisnis angkutan batubara yang sejak awal sudah diketahui berdampak pada keselamatan dan kerusakan jalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, toleransi semacam ini berisiko menciptakan preseden buruk dan membuka ruang kecemburuan antar perusahaan.

Baca juga :   Kabut Asap Mulai Pekat, Pemkot Palembang Kaji Wacana Libur Sekolah

“Hari ini satu perusahaan diberi toleransi, besok perusahaan lain akan minta hal yang sama. Akhirnya aturan hanya jadi formalitas di atas kertas,” katanya.

Menurut Feri, larangan angkutan batubara melintasi jalan umum lahir dari banyak persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur, kecelakaan lalu lintas, hingga keresahan masyarakat.

“Kalau masih diberi dispensasi, artinya pemerintah sendiri tidak konsisten dengan alasan yang melahirkan aturan tersebut,” pungkasnya. (KPB)

Dishub Sumsel Jalan Hauling K-MAKI ODOL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerkah Jelang Ramadan, Pedagang Bunga di TPU Lubuklinggau Raup Untung
Next Article Hindari Mobil, Pengendara Perempuan di Palembang Diserempet Fuso Hingga Tewas
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?