RELUNG.ID-Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, menegaskan bahwa seluruh kendaraan pengawalan (Patwal) pejabat di Sumsel harus menyesuaikan diri dengan larangan penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalanan.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, yang melarang penggunaan sirene dan lampu strobo oleh Patwal karena dinilai mengganggu pengguna jalan. Langkah ini juga merespons gerakan masyarakat “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menyoroti kebisingan iring-iringan kendaraan pejabat.
“Kita menuruti aturan maupun himbauan dari Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan,” ujar Arinarsa kepada wartawan di Polda Sumsel, Senin (22/9/2025).
Arinarsa menambahkan, Patwal iring-iringan pejabat akan menyesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan tersebut. Pengamanan tetap dijalankan, namun tetap menghormati kenyamanan pengguna jalan.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo telah dilakukan. Agus menyebut pihaknya tidak lagi menggunakan pengawalan bersuara bising karena dikhawatirkan mengganggu masyarakat, terutama saat lalu lintas padat.
“Masukan masyarakat itu hal positif dan kami evaluasi. Pengawalan menggunakan suara-suara itu dibekukan karena mengganggu, apalagi saat padat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga menegaskan akan mengikuti himbauan Kakorlantas Polri terkait penggunaan sirine, lampu strobo, dan rotator dalam pengawalan pejabat daerah.
Kabag Protokoler Pemkot Pagar Alam, Herdiandyah Sip Map, menjelaskan bahwa selama ini unit Patwal Satlantas maupun Satpol PP hanya menggunakan sirine dan lampu strobo pada kondisi darurat.
“Dengan adanya himbauan ini, bagian protokoler Pemkot Pagar Alam akan menyesuaikan diri. Sesuai himbauan Kakorlantas, penggunaan sirine dan lampu strobo untuk pengawalan pejabat daerah kini tidak diperbolehkan lagi. Namun, sirine dan lampu strobo tetap akan terpasang di unit, meski tidak akan dipergunakan,” ujar Herdiandyah. [TFK]

