RELUNG.ID – Seorang pemuda bernama Ari Handani (23), warga Dusun I Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, diamankan polisi saat menghadiri acara hajatan di daerah Lengkiti, Selasa (20/1/2026) siang.
Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap, Mega Mustika (40), warga Jalan KI Ratu Penghulu II Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Informasi dari Polres OKU, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku melemparkan satu batu ke arah korban dan mengenai kepala korban di bagian belakang, hingga menyebabkan korban pingsan.
Tragisnya, korban meninggal dunia saat dilakukan perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Soetowo Baturaja.
Atas kejadian tersebut, Alpan Suhaidi, kakak kadung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU dan ditindak lanjuti, hingga pelaku berhasil diamankan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 helai baju warna hitam corak abu-abu yang berlumur darah, 1 celana jeans warna biru, 1 buah batu dan surat visum et repertum.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim, AKP Irawan Adi Candra, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Rabu (21/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan Jo penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Hingga saat ini pihak Satreskrim Polres OKU belum mengungkapkan motif pelaku melempar batu hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (MZN)

