RELUNG.ID – Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Satpas pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup selama tiga hari.
Penutupan ini dikarenakan adanya hari libur nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama dan Tahun Baru Imlek 2576 kongzili terhitung sejak 27 hingga 29 Januari 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty membenarkan Satpas SIM di Polrestabes Palembang akan tutup selama tiga hari.
“Jadi pelayanan SIM tutup selama tiga hari mulai Senin (27/1) Israj Miraj, lalu Selasa (28/1) cuti bersama dan Rabu (29/1) Tahun Baru Imlek,” kata Yenni saat diwawancarai awak media, Sabtu (25/1) pagi.
Yenni mengatakan, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025 bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada saat usai libur di hari Kamis (30/1) nanti.
“SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan tenggang waktu selama empat hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai dari kamis sampai senin, dan tetap menjalankan mekanisme perpanjangan SIM,” ungkap dia.
Lebih jauh, Yenni menerangkan kemudian bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jadi bagi pemegang SIM jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan di masa tenggat yang diberikan. Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00, seperti biasanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution mengatakan selama libur nasional dan cuti bersama pelayanan SKCK akan tutup sementara.
Nasution mengatakan jika pelayanan SKCK di Polestabes Palembang akan kembali dibuka seperti biasa dan mendaftar secara online pada kamis (30/1) mendatang.
“Bagi masyarakat bisa datang lagi saat sudah kembali dibuka dengan menyiapkan terlebih dahulu syaratnya,” jelasnya.
Syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. “Selain itu juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah,” katanya. (DNP)

