RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia kepada dua perusahaan kelapa sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Dari delapan tersangka, lima langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan setelah dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif oleh penyidik.
Mereka adalah KW selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat periode 2010–2014, SL (Kepala Divisi Risiko Kredit 2010–2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013–2017), IJ (Kepala Agribisnis 2011–2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010–2016).
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni TP dan KA yang sama-sama pernah menjabat sebagai Group Head Divisi Agribisnis BRI Pusat, tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana menegaskan, meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena menderita penyakit kronis.
“KA mengalami penyakit jantung, sementara TP menderita autoimun. Ada pengajuan dari keluarga dan kuasa hukum, serta didukung rekam medis yang telah diverifikasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, Ketut menegaskan proses hukum tidak berhenti.
“Tidak dilakukan penahanan, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Satu tersangka lainnya, AC, yang menjabat Group Head Divisi ARK BRI Pusat periode 2008–2014, mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan penyakit ginjal di rumah sakit di Jakarta. (DNP)

