Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sawit BRI Ditahan Kejati Sumsel
Hukum

Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sawit BRI Ditahan Kejati Sumsel

ADMINBy ADMIN07/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Kejati Sumsel/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia kepada dua perusahaan kelapa sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Dari delapan tersangka, lima langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan setelah dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif oleh penyidik.

Mereka adalah KW selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat periode 2010–2014, SL (Kepala Divisi Risiko Kredit 2010–2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013–2017), IJ (Kepala Agribisnis 2011–2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010–2016).

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni TP dan KA yang sama-sama pernah menjabat sebagai Group Head Divisi Agribisnis BRI Pusat, tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana menegaskan, meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena menderita penyakit kronis.

“KA mengalami penyakit jantung, sementara TP menderita autoimun. Ada pengajuan dari keluarga dan kuasa hukum, serta didukung rekam medis yang telah diverifikasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, Ketut menegaskan proses hukum tidak berhenti.

“Tidak dilakukan penahanan, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Satu tersangka lainnya, AC, yang menjabat Group Head Divisi ARK BRI Pusat periode 2008–2014, mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan penyakit ginjal di rumah sakit di Jakarta. (DNP)

BRI Kasus Korupsi BRI Korupsi Sawit Kredit BRI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkuat Advokasi, HWDI Sumsel Dorong Layanan Publik Ramah Perempuan Disabilitas
Next Article Marbot Lansia di OKU Timur Tewas Ditusuk, Pelaku Sudah Diamankan
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?