RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengambil langkah tegas untuk melindungi ekosistem perairan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri, secara resmi mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik atau setrum.
Dia menegaskan bahwa mencari ikan sebagai mata pencaharian adalah hal yang sah dan mulia, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Penyetruman ikan dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya membunuh ikan dewasa, tetapi juga mematikan bibit dan seluruh biota air, yang berujung pada kehancuran keseimbangan ekosistem sungai.
“Aturannya sudah jelas, jangan sampai masyarakat mencari rezeki tetapi justru berhadapan dengan proses pidana,” tegas Fauzan Khoiri.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, Pemkab Empat Lawang memberikan masa pembinaan dan sosialisasi selama satu setengah bulan yang akan berlangsung hingga pertengahan September 2026.
Selama periode tersebut, seluruh kepala desa, lurah, hingga tingkat RT dan RW diinstruksikan untuk aktif turun tangan memberikan edukasi kepada warganya. Kendati demikian, Fauzan mengingatkan bahwa toleransi ini memiliki batas waktu yang jelas.
“Jika masa sosialisasi berakhir dan masih ada warga yang nekat menyetrum ikan, mesin penyetrum akan diamankan dan pelaku akan langsung diproses secara hukum,” katanya.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkab Empat Lawang tidak bekerja sendiri. Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara masif dan terpadu dengan menggandeng Polres Empat Lawang, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Unsur Forkopimcam.
Pendekatan humanis berupa pembinaan dikedepankan pada tahap awal, namun penegakan hukum tanpa kompromi siap diberlakukan bagi pelanggar setelah batas waktu berakhir. (SLM)

