RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 20.59 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.
Ia terlihat masih mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan dikawal sejumlah petugas serta dua personel Polisi Militer saat memasuki area rumah tahanan.
Meski sempat menjadi perhatian awak media yang menunggu di lokasi, Febrie tidak memberikan keterangan ataupun tanggapan terkait pemeriksaan yang baru dijalaninya.
Setelah menurunkan tahanan, kendaraan milik Kejaksaan Agung langsung meninggalkan kompleks Rutan KPK.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang menjeratnya. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurut Anang, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh tim penyidik Polri, serta dokumen dan barang bukti lain yang diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Pendalaman dilakukan terhadap barang bukti yang telah kami terima, baik dari penyidik Polri maupun hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik,” ujar Anang.
Hingga pemeriksaan berakhir, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah.
Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut masih terus berlangsung. (vid)

