RELUNG.ID– Penyanyi sekaligus disc jockey (DJ) Icha Chellow dan penyanyi Mala Agatha dilaporkan ke kepolisian setelah memodifikasi dan mengunggah ulang lagu “Gapapa” dengan lirik yang dinilai mengandung unsur pornografi. Laporan tersebut telah diajukan di dua wilayah berbeda, yakni Surabaya dan Malang.
Lagu “Gapapa” merupakan karya penyanyi Anisa Bahar. Namun, versi yang dibawakan Icha Chellow dan Mala Agatha menuai polemik karena liriknya diubah dan dianggap tidak pantas untuk dikonsumsi publik, terutama anak-anak.
Laporan pertama diajukan Aliansi Madura Indonesia (AMI) ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/7/2026). Ketua Umum AMI, Baihaqi Akbar, menilai lirik lagu tersebut diduga mengandung bahasa-bahasa yang mengarah pada unsur pornografi.
“Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur,” ujar Baihaqi.
Menurut AMI, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena lagu tersebut disebarluaskan melalui media sosial, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tak hanya di Surabaya, Icha Chellow dan Mala Agatha juga dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh Yakuza Maneges pada Senin (13/7/2026).
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M. Zakki, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pornografi karena video yang berisi pelesetan lagu tersebut dinilai mengandung muatan yang tidak layak dipublikasikan.
“Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges, untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi,” kata Zakki kepada wartawan.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan rekaman video lagu yang dipermasalahkan kepada penyidik. Dalam laporannya, Yakuza Maneges menduga terdapat pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 406 huruf A dan Pasal 407 KUHP yang baru.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang ditujukan kepada mereka.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Dugaan pelanggaran yang disampaikan para pelapor akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.[YKP]

