Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Lirik Lagu ‘Gapapa’ Dipersoalkan, Icha Chellow dan Mala Agatha Berurusan dengan Polisi
Regional

Lirik Lagu ‘Gapapa’ Dipersoalkan, Icha Chellow dan Mala Agatha Berurusan dengan Polisi

RiyadiBy Riyadi15/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penyanyi sekaligus disc jockey (DJ) Icha Chellow dan penyanyi Mala Agatha dilaporkan ke kepolisian setelah memodifikasi dan mengunggah ulang lagu "Gapapa" dengan lirik yang dinilai mengandung unsur pornografi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Penyanyi sekaligus disc jockey (DJ) Icha Chellow dan penyanyi Mala Agatha dilaporkan ke kepolisian setelah memodifikasi dan mengunggah ulang lagu “Gapapa” dengan lirik yang dinilai mengandung unsur pornografi. Laporan tersebut telah diajukan di dua wilayah berbeda, yakni Surabaya dan Malang.

Lagu “Gapapa” merupakan karya penyanyi Anisa Bahar. Namun, versi yang dibawakan Icha Chellow dan Mala Agatha menuai polemik karena liriknya diubah dan dianggap tidak pantas untuk dikonsumsi publik, terutama anak-anak.

Laporan pertama diajukan Aliansi Madura Indonesia (AMI) ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/7/2026). Ketua Umum AMI, Baihaqi Akbar, menilai lirik lagu tersebut diduga mengandung bahasa-bahasa yang mengarah pada unsur pornografi.

Baca juga :   Serpihan Besar Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung

“Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur,” ujar Baihaqi.

Menurut AMI, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena lagu tersebut disebarluaskan melalui media sosial, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tak hanya di Surabaya, Icha Chellow dan Mala Agatha juga dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh Yakuza Maneges pada Senin (13/7/2026).

Baca juga :   Tim SAR Gabungan Cari Warga yang Diduga Hanyut di Sungai Kelingi

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M. Zakki, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pornografi karena video yang berisi pelesetan lagu tersebut dinilai mengandung muatan yang tidak layak dipublikasikan.

“Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges, untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi,” kata Zakki kepada wartawan.

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan rekaman video lagu yang dipermasalahkan kepada penyidik. Dalam laporannya, Yakuza Maneges menduga terdapat pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 406 huruf A dan Pasal 407 KUHP yang baru.

Baca juga :   Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang ditujukan kepada mereka.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Dugaan pelanggaran yang disampaikan para pelapor akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.[YKP]

Icha Chellow Lirik Lagu Gapapa Mala Agatha
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpotify Hadirkan Chatbot AI, Pengguna Bisa Berinteraksi dengan Aplikasi
Next Article Nissan Konfirmasi Setop Produksi Altima, Rogue Plug-in Hybrid Juga Disuntik Mati
Riyadi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?