RELUNG.ID– Presenter Ruben Onsu berupaya menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama investasi melalui jalur perdamaian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben disebut telah mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor sebesar Rp100 juta. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya mengganti kerugian yang dialami pelapor.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan pihaknya juga tengah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari penyelesaian secara damai.
“Sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurut Machi, Ruben selanjutnya akan berupaya mencicil penggantian kerugian kepada pihak pelapor. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan komunikasi antara kedua pihak melalui kuasa hukum masing-masing.
“Kita sedang upayakan ya. Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara,” ujar Machi.
Ia mengatakan pengembalian kerugian menjadi salah satu fokus Ruben dalam menghadapi perkara tersebut.
“Fokusnya ya pengembalian ganti kerugian,” katanya.
Dalam perkara ini, pihak pelapor berinisial DM disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Jika ditambah bunga, total nilai kerugian yang diminta mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Machi sebelumnya menjelaskan, pengembalian Rp100 juta yang telah dilakukan Ruben merupakan bagian dari upaya mengganti kerugian. Dengan demikian, uang tersebut belum mencakup seluruh nilai kerugian yang dituntut pihak pelapor.
Perkara ini bermula ketika Ruben diduga menawarkan penanaman modal atau investasi usaha kepada DM dengan skema pembagian keuntungan.
DM kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi sesuai dengan kesepakatan.
Namun, setelah waktu yang telah disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diberikan. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Agustus 2026, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.
Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Meski telah berstatus tersangka, pihak Ruben masih berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian dengan pihak pelapor.
Upaya pengembalian kerugian dan komunikasi antara kedua belah pihak menjadi bagian dari langkah tersebut, sementara proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan.[YKP]

