Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ruben Onsu Kembalikan Rp100 Juta, Upayakan Damai dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Regional

Ruben Onsu Kembalikan Rp100 Juta, Upayakan Damai dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

RiyadiBy Riyadi25/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ruben Onsu. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Presenter Ruben Onsu berupaya menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama investasi melalui jalur perdamaian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben disebut telah mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor sebesar Rp100 juta. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya mengganti kerugian yang dialami pelapor.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan pihaknya juga tengah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari penyelesaian secara damai.

Baca juga :   Dampak Kemarau, Desa Kasmaran di Muba Mulai Kesulitan Air Bersih

“Sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Machi, Ruben selanjutnya akan berupaya mencicil penggantian kerugian kepada pihak pelapor. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan komunikasi antara kedua pihak melalui kuasa hukum masing-masing.

“Kita sedang upayakan ya. Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara,” ujar Machi.

Baca juga :   Betrand Peto Mengaku Kecewa dengan Ucapan Sarwendah Saat Live Streaming

Ia mengatakan pengembalian kerugian menjadi salah satu fokus Ruben dalam menghadapi perkara tersebut.

“Fokusnya ya pengembalian ganti kerugian,” katanya.

Dalam perkara ini, pihak pelapor berinisial DM disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

Baca juga :   Drama Nafkah Usai Perceraian: Sarwendah Beberkan Reimburse, Ruben Tunjukkan Bukti Transfer

Jika ditambah bunga, total nilai kerugian yang diminta mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Machi sebelumnya menjelaskan, pengembalian Rp100 juta yang telah dilakukan Ruben merupakan bagian dari upaya mengganti kerugian. Dengan demikian, uang tersebut belum mencakup seluruh nilai kerugian yang dituntut pihak pelapor.

Perkara ini bermula ketika Ruben diduga menawarkan penanaman modal atau investasi usaha kepada DM dengan skema pembagian keuntungan.

Baca juga :   CFN Palembang Makin Ramai, LRT Sumsel Tambah Perjalanan hingga Malam

DM kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi sesuai dengan kesepakatan.

Namun, setelah waktu yang telah disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diberikan. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga :   Daya Tampung SMA Negeri di Sumsel Tahun Ajaran 2025/2026 Naik, Jalur Prestasi Kini Ada Tes Kompetensi Akademik

Setelah dilakukan gelar perkara pada Agustus 2026, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga :   Kerap Terjadi Kecelakaan, Pemprov Sumsel Surati Dirjen PUPR Perbaiki Jalan Palembang-Betung

Meski telah berstatus tersangka, pihak Ruben masih berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian dengan pihak pelapor.

Upaya pengembalian kerugian dan komunikasi antara kedua belah pihak menjadi bagian dari langkah tersebut, sementara proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan.[YKP]

Kasus penipuan Rp 100 Juta ruben onsu Upaya Damai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOperasi Katarak Berujung Kematian, Keluarga Pasien Adukan 3 Dokter RSMH Palembang
Next Article Oktober, Aktor Jang Dong Yoon Bakal Menikah dengan Kim Seung Yoon
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?