RELUNG.ID- Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global mendorong kenaikan tarif tiket pesawat domestik. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, termasuk menggelontorkan insentif sebesar Rp2,6 triliun untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket pesawat agar tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Sebagai langkah konkret, pemerintah menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Kebijakan ini menggantikan batas sebelumnya yang masing-masing sebesar 10 persen dan 25 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp2,6 triliun selama dua bulan, yang selanjutnya akan dievaluasi sesuai kondisi global.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang guna menjaga daya saing industri penerbangan nasional. Salah satunya melalui pemberian insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat, sehingga dapat menekan biaya operasional maskapai.
Airlangga menjelaskan, avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar global. Karena itu, kenaikan harga tidak dapat dihindari di tengah dinamika geopolitik internasional.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 40 persen,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, harga avtur di sejumlah negara telah mengalami kenaikan signifikan. Di Thailand, harga avtur mencapai sekitar Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp25.326 per liter. Adapun di Indonesia, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per awal April 2026 berada di kisaran Rp23.551 per liter.
Menurut Airlangga, penyesuaian harga avtur penting dilakukan untuk menghindari disparitas dengan negara lain. Jika tidak, maskapai asing berpotensi memanfaatkan perbedaan harga tersebut yang pada akhirnya dapat mengganggu persaingan industri penerbangan nasional.
Pemerintah menilai, berbagai langkah ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah tekanan global.[YKP]

