RELUNG.ID-Sosok Adhi Kismanto menjadi sorotan dalam kasus dugaan perlindungan ribuan situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adhi Kismanto, yang disebut sebagai orang titipan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, kini duduk di kursi terdakwa bersama sejumlah nama lain. Alih-alih menjalankan tugas pemblokiran situs ilegal, ia justru terlibat dalam praktik melindungi situs-situs perjudian daring.
Adhi Kismanto diketahui hanya berlatar belakang pendidikan SMK. Ia sempat mengikuti seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kominfo pada akhir 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi kualifikasi administrasi.
“Kami kualifikasi dan dari sisi administrasi, saudara Adhi itu hanya memiliki ijazah SMK,” ungkap Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Meski tak memenuhi syarat, Adhi tetap dipekerjakan berkat rekomendasi langsung dari Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. Bahkan, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi, disebut menyarankan agar gaji Adhi tetap dibayarkan.
Namun karena tak bisa menggunakan dana resmi DIPA, gaji Adhi Kismanto dibayarkan melalui dana operasional sebesar Rp10 juta per bulan selama dua bulan.
Ironisnya, Adhi sempat meminta gaji sebesar Rp17 juta per bulan, melebihi gaji manajer di Kominfo yang hanya berkisar Rp16 juta.
“Betul, dan itu sudah di level manajer. Manajer kami saja hanya Rp16 juta,” kata Ulfa dalam persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen Apriliantony mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judol. Sosok yang kemudian ditunjuk adalah Adhi Kismanto.
Walau tidak lolos seleksi formal, Adhi tetap diterima bekerja dengan tugas mengidentifikasi dan mengelola situs-situs judi online.
Namun, alih-alih memblokir, Adhi bersama Zulkarnaen dan pegawai Komdigi lainnya, Muhrijan alias Agus, justru menjalankan praktik “penjagaan” situs judol. Mereka diduga menerima bayaran sebesar Rp8 juta per situs yang dilindungi.
Pembagian uang disebut terbagi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie Setiadi, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.
Pada 19 April 2024, Adhi dan Zulkarnaen dikabarkan menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Mereka meminta agar aktivitas penjagaan situs judol dipindahkan ke lantai 8 kantor Kominfo, dari yang sebelumnya dilakukan di lantai 3.
“Penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” kata jaksa dalam persidangan. Zulkarnaen menyatakan kepada jaksa bahwa praktik ini dapat tetap berlangsung karena ia merupakan teman dekat Budi Arie.
Hingga kini, status hukum Budi Arie Setiadi dalam kasus ini belum dipastikan. Namun namanya terus disebut dalam berbagai fakta persidangan, terutama terkait peranannya dalam merekomendasikan Adhi dan dugaan penerimaan bagian dari hasil “penjagaan” situs judol.[YKP]

