RELUNG.ID– Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, dijatuhi sanksi disiplin ringan setelah videonya yang mengejek seorang warga saat menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Medan Rico Waas viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi ketika Wali Kota Medan Rico Waas melakukan kunjungan ke Jalan Paya Pasir, kawasan Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan. Saat itu, Rico bersama jajaran pemerintah setempat, termasuk Lurah Syerly, berdialog dengan warga.
Dalam kesempatan tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan terkait minimnya penerangan jalan yang dinilai membuat kawasan tersebut rawan tindak kejahatan. Warga bahkan mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk memasang tiang lampu jalan.
“Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi,” ujar warga dalam video yang beredar.
Saat warga menyampaikan keluhan itu, Syerly yang berdiri di samping Wali Kota Rico tiba-tiba melontarkan komentar sambil tersenyum.
“Cie curhat dia bah,” ucap Syerly.
Ucapan tersebut memicu kritik dari masyarakat setelah videonya ramai beredar di media sosial.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
“Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Erfin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).
Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pemberian pembinaan disiplin kepada Syerly.
“Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, sanksi yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan.
“Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait,” kata Erfin.
Sebelumnya, Syerly juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengaku ucapannya terlontar secara spontan karena merasa sudah lama mengenal warga yang menyampaikan keluhan tersebut dan menegaskan tidak bermaksud mengejek aspirasi warga.[YKP]

