RELUNG.ID – Pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan komitmennya untuk mempercepat legalisasi dan optimalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan yang membahas pengelolaan mineral, minyak dan gas bumi di Kantor PT Petro Muba (Perseroda), Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut juga membahas berbagai kendala yang masih dihadapi dalam implementasi regulasi mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Direktur Utama PT Petro Muba (Perseroda), Khadafi mengatakan, perwakilan KSP meminta seluruh kendala yang muncul di lapangan segera disampaikan agar dapat dikoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait.
“Beliau menyampaikan, apabila ada kendala silakan disampaikan. Persoalan mineral, migas dan lainnya juga menjadi perhatian KSP, sehingga bisa didorong penyelesaiannya bersama kementerian terkait,” ujarnya.
Menurut Khadafi, pengelolaan sumur minyak masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung program ketahanan energi nasional.
Produksi minyak mentah dari sumur rakyat yang dikelola secara legal dapat membantu meningkatkan pasokan energi dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.
Ia menilai hal tersebut menjadi semakin penting di tengah masih adanya tantangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan.
“Ketika minyak mentah diproduksi dan diserahkan kepada negara melalui Pertamina, MEP maupun kontraktor kontrak kerja sama (K3S), artinya kita ikut membantu pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak,” katanya.
Khadafi menjelaskan, legalisasi sumur minyak masyarakat juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pengelola.
Selain itu, produksi minyak dari sumur-sumur tersebut dapat menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional dengan tetap mengedepankan standar operasional dan aspek keselamatan kerja.
Meski demikian, implementasi regulasi masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lambatnya proses verifikasi faktual terhadap sumur-sumur minyak yang telah diusulkan untuk masuk dalam skema kontrak kerja sama.
Ia mengungkapkan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 memiliki masa berlaku selama empat tahun.
Saat ini regulasi tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sehingga waktu implementasinya semakin terbatas.
“Permen ini berlaku empat tahun. Sekarang sudah berjalan lebih dari satu tahun, sehingga waktu yang tersisa tinggal sekitar tiga tahun. Kendala utama saat ini adalah proses verifikasi faktual yang masih berjalan lambat,” ujarnya.
Menurut Khadafi, persoalan tersebut tidak hanya dialami PT Petro Muba, tetapi juga badan usaha lain yang telah bekerja sama dengan kontraktor migas untuk mengelola sumur minyak masyarakat.
Karena itu, percepatan verifikasi dinilai menjadi kunci agar lebih banyak sumur rakyat dapat segera beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.
Saat ini, produksi dari sumur-sumur masyarakat yang telah dikontrakkan masih berkisar 300 barel per hari. Angka tersebut diharapkan meningkat seiring bertambahnya jumlah sumur yang memperoleh legalitas.
Selain percepatan verifikasi, Khadafi juga menyoroti perlunya penambahan armada pengangkut minyak. Menurutnya, distribusi minyak mentah menuju titik penyerahan masih menghadapi keterbatasan karena ketatnya persyaratan keselamatan, baik terhadap kendaraan maupun pengemudi.
“Kami berharap ke depan ada tambahan armada tangki sehingga pengiriman minyak ke Pertamina maupun pihak lainnya dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan sumur minyak masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD, kontraktor migas, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI, Dudung Abdurachman, mengatakan keberadaan PT Petro Muba sebagai badan usaha milik daerah memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi sumur minyak masyarakat.
Menurut Dudung, melalui regulasi tersebut sumur-sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal dan hasil produksinya disalurkan melalui kerja sama dengan Pertamina.
“PT Petro Muba nantinya akan menampung produksi sumur masyarakat dan berkolaborasi dengan Pertamina. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat dan pemerataan ekonomi di daerah dapat terwujud,” ujarnya.
Ia mengaku telah melihat langsung sejumlah sumur minyak yang berada di bawah pengelolaan Petro Muba, termasuk sumur milik masyarakat. Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi yang baik antara Petro Muba dan Pertamina menjadi faktor penting agar program legalisasi sumur rakyat dapat berjalan optimal.
Melalui percepatan legalisasi, peningkatan produksi, serta penguatan koordinasi antarinstansi, pemerintah berharap sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi warga, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional. (RDR)

