RELUNG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Gorby Putra Utama (GPU) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Putusan MA yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024 ini menegaskan SHGU atas tanah seluas 3.859,7 hektare di Musi Banyuasin (Muba) milik PT SKB merupakan dokumen sah, sehingga PT SKB berhak atas penggunaan lahan yang sebelumnya disengketakan.
Kuasa hukum PT SKB, Haris Azhar, menyatakan putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan PT GPU harus mematuhi keputusan tersebut dan menghentikan aktivitas pertambangan batu bara di atas lahan PT SKB.
“Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” ujar Haris Azhar pada Kamis, 16 Januari 2025.
Haris menjelaskan, proses hukum ini bermula dari SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan SHGU PT SKB. Merespons hal tersebut, PT SKB, perusahaan milik konglomerat Sumatra Selatan Abdul Halim Ali, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Namun, gugatan tersebut ditolak pada 18 Januari 2024.
Tidak menyerah, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang akhirnya menerima permohonan banding dan membatalkan SK Menteri ATR/BPN.
Keputusan PTTUN ini kemudian dilawan oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU melalui pengajuan kasasi ke MA. Namun, upaya tersebut kandas dengan putusan MA yang memperkuat keputusan PTTUN.
Haris Azhar menegaskan semua pihak, termasuk Menteri ATR/BPN dan PT GPU, harus menghormati putusan MA. Ia juga meminta PT GPU menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas lahan yang sah milik PT SKB.
“Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh pada hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” tegas Haris.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi yang dilakukan terkait sengketa lahan tersebut. (EKO)

