Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MA Tolak Kasasi Gorby Putra Utama dan Menteri ATR/BPN Terkait Lahan HGU PT SKB di Musi Banyuasin
Hukum

MA Tolak Kasasi Gorby Putra Utama dan Menteri ATR/BPN Terkait Lahan HGU PT SKB di Musi Banyuasin

ADMINBy ADMIN16/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Agung. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Gorby Putra Utama (GPU) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Putusan MA yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024 ini menegaskan SHGU atas tanah seluas 3.859,7 hektare di Musi Banyuasin (Muba) milik PT SKB merupakan dokumen sah, sehingga PT SKB berhak atas penggunaan lahan yang sebelumnya disengketakan.

Kuasa hukum PT SKB, Haris Azhar, menyatakan putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan PT GPU harus mematuhi keputusan tersebut dan menghentikan aktivitas pertambangan batu bara di atas lahan PT SKB.

“Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” ujar Haris Azhar pada Kamis, 16 Januari 2025.

Haris menjelaskan, proses hukum ini bermula dari SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan SHGU PT SKB. Merespons hal tersebut, PT SKB, perusahaan milik konglomerat Sumatra Selatan Abdul Halim Ali, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Namun, gugatan tersebut ditolak pada 18 Januari 2024.

Tidak menyerah, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang akhirnya menerima permohonan banding dan membatalkan SK Menteri ATR/BPN.

Keputusan PTTUN ini kemudian dilawan oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU melalui pengajuan kasasi ke MA. Namun, upaya tersebut kandas dengan putusan MA yang memperkuat keputusan PTTUN.

Haris Azhar menegaskan semua pihak, termasuk Menteri ATR/BPN dan PT GPU, harus menghormati putusan MA. Ia juga meminta PT GPU menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas lahan yang sah milik PT SKB.

“Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh pada hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” tegas Haris.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi yang dilakukan terkait sengketa lahan tersebut. (EKO)

Gorby Putra Utama GPU Kasasi Lahan HGU Putusan MA Sentosa Kurnia Bahagia SKB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSriwijaya FC di Ambang Degradasi: 14 Pemain Hengkang, Krisis Finansial Makin Parah
Next Article Tiga Terdakwa Korupsi Internet Dinas PMD Muba Dijatuhi Hukuman Berbeda, Paling Berat 7 Tahun Penjara
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?