RELUNG.ID– Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bambang Haryadi menanggapi pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, yang mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta terkait aksi demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Bambang meyakini bahwa pengakuan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Gibran. Menurutnya, informasi yang beredar saat ini masih berupa pengakuan sepihak dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Kita tidak tahu ya soal itu. Ini kan baru pengakuan sepihak dari teman-teman mahasiswa, Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Jadi biarlah itu berproses. Tapi saya yakin tidak ada sangkut pautnya dengan Mas Gibran. Saya yakin mungkin ada pihak-pihak lain, kita tidak tahu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Bambang menegaskan, Partai Gerindra tetap berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, ia meminta publik tidak menggiring isu tersebut menjadi upaya untuk memecah hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden.
“Ini satu kesatuan. Jadi jangan sampai isu-isu seperti ini digunakan untuk memecah belah dan membuat keretakan ataupun jurang pemisah antara Presiden dan Wakil Presiden. Sampai sekarang kami melihat hubungan keduanya sangat baik dan saling mendukung satu sama lain,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak Universitas Bung Karno menonaktifkan Muhammad Abdi Maludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Keputusan tersebut diambil menyusul pengakuannya terkait penerimaan uang Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan aksi demonstrasi dan pertemuan dengan Gibran.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan penonaktifan dilakukan karena pihak kampus sedang melakukan investigasi internal untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut dalam kerangka penegakan kode etik mahasiswa.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Daniel dalam konferensi pers di kampus UBK, Selasa (23/6/2026).
Menurut Daniel, selama proses investigasi berlangsung, Abdi tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UBK.
“Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya.
Daniel mengungkapkan, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada pihak kampus, uang Rp20 juta tersebut diterima Abdi melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK. Uang itu disebut berasal dari oknum aparat kepolisian.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” kata Daniel.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari institusi kepolisian terkait pengakuan tersebut. Sementara itu, polemik mengenai sumber dana dan tujuan pemberian uang tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak terkait.[YKP]

