RELUNG.ID– Tyassuma Tifauzia atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
Dokter Tifa menyatakan siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan dan menyebut persidangan sebagai ajang untuk memperjuangkan keadilan.
“Siap untuk mempertarungkan, ya bertarung untuk menegakkan keadilan pada sidang yang InsyaAllah akan berlangsung dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Dokter Tifa dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam menghadapi persidangan nanti dirinya akan didampingi tim kuasa hukum, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
“InsyaAllah kami siap untuk menghadapi sidang,” ujarnya.
Selain mempersiapkan diri untuk persidangan, Dokter Tifa juga memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil setelah penahanan dirinya dan Roy Suryo ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu resmi dicabut pada 21 Juni 2026. Menurut Tifa, upaya hukum tersebut tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena perkara pokoknya akan segera memasuki tahap persidangan.
“Bahwa dengan alasan tersebut, kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa juga menyinggung proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya pada 19 Juni 2026. Ia mengaku merasa diperlakukan layaknya pelaku tindak kejahatan berat.
“Saya diperlakukan seperti teroris, seperti gembong narkoba. Itu kan perlakuan yang super khusus,” ujarnya.
Menurut Tifa, dirinya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum sehingga merasa tidak perlu dilakukan penangkapan paksa.
“Penjemputan paksa itu biasanya terjadi pada orang yang berniat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, atau mengulangi perbuatan. Saya belum pernah melakukan itu dan saya sangat kooperatif,” katanya.
Ia bahkan menilai proses penangkapan dan penahanan yang dialaminya merupakan bentuk dramatisasi yang tidak diperlukan.
“Saya siap kapan saja datang jika dipanggil. Tidak perlu bikin drama-drama seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Ghafur Sangadji, mengungkapkan bahwa kliennya akan didakwa menggunakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 434 KUHP tentang fitnah dalam perkara tersebut.
Menurut Ghafur, dakwaan yang akan dibacakan jaksa nantinya hanya didasarkan pada laporan yang dibuat oleh Jokowi. Adapun laporan lain yang sempat diajukan sejumlah pihak tidak dimasukkan dalam berkas dakwaan.
“Jadi dalam perkara ini yang menjadi dasar dakwaan nantinya adalah laporan polisi dari Pak Joko Widodo. Laporan-laporan lainnya digugurkan oleh jaksa berdasarkan hasil P-19,” ujar Ghafur.
Sidang perdana yang akan digelar awal Juli mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Hingga kini, baik pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi seluruh proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.[YKP]

