Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mahfud MD Sarankan Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
Regional

Mahfud MD Sarankan Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

RiyadiBy Riyadi24/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahfud MD. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyarankan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, langkah tersebut penting dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Baca juga :   Masjid di Petanang Ilir Jadi Lokasi Penyembelihan Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lubuklinggau

Mahfud mengaku prihatin dengan kondisi penegakan hukum saat ini yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Ia menilai hukum kerap dioperasionalkan bertentangan dengan logika dan rasa keadilan masyarakat.

“Kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum,” kata Mahfud.

Ia menilai praktik tersebut membuat hukum berubah menjadi “industri hukum”, yakni hukum yang direkayasa untuk kepentingan tertentu, bukan sebagai instrumen pencari keadilan.

Baca juga :   Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil, Uang Rupiah dan Valas

“Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian, tetapi yang banyak muncul justru industri hukum, yaitu membuat hukum untuk rekayasa,” ujarnya.

Mahfud mencontohkan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum dalam perkara tersebut sejak awal sudah menyimpang karena adanya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

“Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga :   Warga Medan Marelan Mengungsi, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Banjir

Ia menambahkan, pembagian kewenangan antarpenegak hukum telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga mekanisme tersebut dinilai tidak semestinya dilakukan.

Mahfud kemudian mengusulkan agar KPK mengambil alih perkara tersebut dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga alasan yang dapat dijadikan dasar pengambilalihan, yakni sebagaimana diatur dalam huruf c, d, dan e Pasal 10A ayat (2).

Baca juga :   Tes Urine Positif, Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan di Pagar Alam


Pada huruf c, KPK dapat mengambil alih perkara apabila terdapat dugaan penanganan kasus berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.

“Dalam hal ini ada kecurigaan publik. Sekarang ini ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara pada huruf d, Mahfud menilai terdapat indikasi adanya tindak pidana korupsi lain dalam proses penanganan perkara itu sendiri.

Baca juga :   KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru: Menguatkan Jejak Kasus Suap Importasi

Ia mencontohkan kasus korupsi batu bara maupun Asabri yang menurutnya dapat berkembang menjadi dugaan korupsi baru apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Lalu ada korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini. Menurut saya sudah ada korupsi di atas korupsi,” katanya.

Adapun pada huruf e, Mahfud menyebut KPK dapat mengambil alih perkara apabila terdapat hambatan penanganan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Baca juga :   Prabowo Minta Maaf, Program MBG Tertunda

“Lalu ada butir E yang bisa diambil alih oleh KPK jika penanganannya ada hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif. Ini terasa juga sehingga alasan untuk pengambilalihan oleh KPK itu sudah cukup,” pungkasnya.[YKP]

KPK Mahfud MD Presiden Prabowo Sarankan Serahkan Kasus Febrie
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDelapan Tahun Beroperasi, LRT Sumsel Sukses Ubah Wajah Transportasi Publik Palembang
Next Article Herman Deru Minta Amdal Lalin Jalan Mayor Zen Dievaluasi Usai Kecelakaan Maut Pelajar
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?