RELUNG.ID– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyarankan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, langkah tersebut penting dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Mahfud mengaku prihatin dengan kondisi penegakan hukum saat ini yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Ia menilai hukum kerap dioperasionalkan bertentangan dengan logika dan rasa keadilan masyarakat.
“Kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum,” kata Mahfud.
Ia menilai praktik tersebut membuat hukum berubah menjadi “industri hukum”, yakni hukum yang direkayasa untuk kepentingan tertentu, bukan sebagai instrumen pencari keadilan.
“Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian, tetapi yang banyak muncul justru industri hukum, yaitu membuat hukum untuk rekayasa,” ujarnya.
Mahfud mencontohkan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum dalam perkara tersebut sejak awal sudah menyimpang karena adanya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan.
“Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembagian kewenangan antarpenegak hukum telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga mekanisme tersebut dinilai tidak semestinya dilakukan.
Mahfud kemudian mengusulkan agar KPK mengambil alih perkara tersebut dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga alasan yang dapat dijadikan dasar pengambilalihan, yakni sebagaimana diatur dalam huruf c, d, dan e Pasal 10A ayat (2).
Pada huruf c, KPK dapat mengambil alih perkara apabila terdapat dugaan penanganan kasus berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.
“Dalam hal ini ada kecurigaan publik. Sekarang ini ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara pada huruf d, Mahfud menilai terdapat indikasi adanya tindak pidana korupsi lain dalam proses penanganan perkara itu sendiri.
Ia mencontohkan kasus korupsi batu bara maupun Asabri yang menurutnya dapat berkembang menjadi dugaan korupsi baru apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Lalu ada korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini. Menurut saya sudah ada korupsi di atas korupsi,” katanya.
Adapun pada huruf e, Mahfud menyebut KPK dapat mengambil alih perkara apabila terdapat hambatan penanganan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Lalu ada butir E yang bisa diambil alih oleh KPK jika penanganannya ada hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif. Ini terasa juga sehingga alasan untuk pengambilalihan oleh KPK itu sudah cukup,” pungkasnya.[YKP]

