Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 4 Bulan kepada Dua Terdakwa Korupsi Lahan Tol
Hukum

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 4 Bulan kepada Dua Terdakwa Korupsi Lahan Tol

ADMINBy ADMIN15/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua terdakwa dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi divonis hukuman 16 bulan penjara atau satu tahun empat bulan.

Hal ini didapat setelah kedua terdakwa Amin Mansur selaku Mantan Pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (15/8/2025) sore.

Dalam persidangan yang ketuai Fauzi Isra tersebut, majelis hakim menyatakan Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemufakatan jahat dalam pembebasan lahan tol. Keduanya terbukti secara sah dan berkeyakinan bersalah bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

Baca juga :   Kejati Sumsel Geledah Tujuh Kantor Dinas, Usut Proyek Mangkrak Pasar Cinde

“Menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan terhadap Amin Mansur dan denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.

“Selanjutnya, terdakwa Yudi Hezandi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana satu tahun dan empat bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan,” tambahnya.

Kemudian, menyatakan masa penahanan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangi keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan. Serta menyatakan kedua terdakwa tetap ditahan.

Baca juga :   Gugatan 25 Media Ditolak, AJI Palembang: Angin Segar Kebebasan Pers

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menyatakan banding,” tegas Hendi SH MH, jaksa yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Yudi Herzandi, Nurmala mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia mengatakan, apabila bicara tanah negara, memang blanko SPPF menyatakan penguasaan fisik tanah negara.

Baca juga :   Gideon Tengker Sebut Nomornya Diblokir Nagita dan Caca

“Jadi kalau dianggap itu tanah negara, memang blanko tanah negara. Jadi menyimpang tadi tidak ada kawasan hutan, lah ini tanah negara. Saya sangat kecewa dengan putusan itu,” kata Nurmala.

Dikatakan Nurmala, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjut terhadap putusan tersebut.

“Saya akan koordinasi dengan klien, kalau saya pastikan banding, kalau saya yang jadi terdakwa, yah saya banding. Satu hari pun tidak terima dihukum, kalau saya jadi terdakwa. Tetapi kita kembali lagi ke terdakwa karena dia yang merasakan,” tambah dia.

Baca juga :   Takut Ditembak Mati, Pelaku Begal Sadis Serahkan Diri ke Polisi

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa Amin Mansur mengatakan, kliennya sudah diputus hukuman setahun dan empat bulan dan denda Rp20 juta. Seperti yang disampaikan oleh kliennya dalam persidangan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Prinsipnya bahwa inilah soal pembuktian, pada posisi akhir putusan sudah diketok palu oleh majelis hakim. Ada yang memang tidak sependapat, dalam debat di persidangan, sudah kami buka habis. Tapi pada akhirnya kami sebagai kuasa hukum apapun hasil putusan kami terima dan kembalikan ke terdakwa,” pungkasnya. (DNP)

Korupsi Jalan Tol PN Palembang Sidang Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePLN UP3 Palembang Siagakan 125 Personel Pastikan Listrik Aman Saat HUT RI ke-80
Next Article XLSmart Gelontorkan Promo Spesial HUT ke-80 RI, Internetan dan Telepon Jadi Makin Bebas
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?