RELUNG.ID – Dua terdakwa dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi divonis hukuman 16 bulan penjara atau satu tahun empat bulan.
Hal ini didapat setelah kedua terdakwa Amin Mansur selaku Mantan Pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (15/8/2025) sore.
Dalam persidangan yang ketuai Fauzi Isra tersebut, majelis hakim menyatakan Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemufakatan jahat dalam pembebasan lahan tol. Keduanya terbukti secara sah dan berkeyakinan bersalah bermufakat jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan terhadap Amin Mansur dan denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.
“Selanjutnya, terdakwa Yudi Hezandi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana satu tahun dan empat bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan,” tambahnya.
Kemudian, menyatakan masa penahanan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangi keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan. Serta menyatakan kedua terdakwa tetap ditahan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Kami menyatakan banding,” tegas Hendi SH MH, jaksa yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Yudi Herzandi, Nurmala mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia mengatakan, apabila bicara tanah negara, memang blanko SPPF menyatakan penguasaan fisik tanah negara.
“Jadi kalau dianggap itu tanah negara, memang blanko tanah negara. Jadi menyimpang tadi tidak ada kawasan hutan, lah ini tanah negara. Saya sangat kecewa dengan putusan itu,” kata Nurmala.
Dikatakan Nurmala, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjut terhadap putusan tersebut.
“Saya akan koordinasi dengan klien, kalau saya pastikan banding, kalau saya yang jadi terdakwa, yah saya banding. Satu hari pun tidak terima dihukum, kalau saya jadi terdakwa. Tetapi kita kembali lagi ke terdakwa karena dia yang merasakan,” tambah dia.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa Amin Mansur mengatakan, kliennya sudah diputus hukuman setahun dan empat bulan dan denda Rp20 juta. Seperti yang disampaikan oleh kliennya dalam persidangan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Prinsipnya bahwa inilah soal pembuktian, pada posisi akhir putusan sudah diketok palu oleh majelis hakim. Ada yang memang tidak sependapat, dalam debat di persidangan, sudah kami buka habis. Tapi pada akhirnya kami sebagai kuasa hukum apapun hasil putusan kami terima dan kembalikan ke terdakwa,” pungkasnya. (DNP)

