RELUNG.ID- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
Boyamin menegaskan, pihaknya akan menempuh gugatan praperadilan jika KPK tidak memenuhi janji untuk segera membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Praperadilan tetap dicadangkan sebulan untuk memastikan janji KPK dipenuhi yaitu akan segera bawa perkara ke Pengadilan Tipikor. Jika sebulan belum dilimpahkan ke pengadilan, maka maju praper karena ingkar janji,” ujar Boyamin, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga untuk menguji keseriusan dan integritas KPK dalam menangani perkara tersebut.
“Betul, tidak hanya terkait Gus Yaqut. Kita ingin buktikan KPK sesuai janjinya yaitu profesional dan berintegritas. Mestinya KPK tidak perlu jawab dengan narasi, tetapi dengan prestasi,” tegasnya.
Boyamin menyebut, tenggat waktu satu bulan dihitung sejak polemik pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang terjadi pada 19 Maret 2026. Dengan demikian, KPK diminta melimpahkan perkara paling lambat 19 April 2026.
Menurutnya, perubahan status penahanan tersebut berpotensi menimbulkan penundaan dalam proses penanganan perkara.
“Ini sudah indikasi dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK terkait pengalihan penahanan tersebut. Boyamin menilai, keputusan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi kewenangan penyidik, melainkan juga melibatkan persetujuan pimpinan KPK.
“Kalau benar hanya penyidik, ini justru lebih mencelakakan KPK karena harus ada otorisasi pimpinan,” ujarnya.
Boyamin bahkan mendorong Dewan Pengawas KPK untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam proses tersebut.
“Mestinya Dewan Pengawas KPK bergerak cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola kuota tambahan haji yang berujung pada praktik pungutan terhadap calon jemaah.
Di sisi lain, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali menahannya di rumah tahanan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, polemik tersebut memicu sorotan publik terhadap konsistensi dan transparansi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.
MAKI pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak mangkrak dan diproses hingga tuntas di pengadilan.[YKP]

