Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»MAKI Ultimatum KPK, Kasus Kuota Haji Harus Dilimpahkan dalam Sebulan
Indeks

MAKI Ultimatum KPK, Kasus Kuota Haji Harus Dilimpahkan dalam Sebulan

RiyadiBy Riyadi26/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut kembali ditahan KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Boyamin menegaskan, pihaknya akan menempuh gugatan praperadilan jika KPK tidak memenuhi janji untuk segera membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Praperadilan tetap dicadangkan sebulan untuk memastikan janji KPK dipenuhi yaitu akan segera bawa perkara ke Pengadilan Tipikor. Jika sebulan belum dilimpahkan ke pengadilan, maka maju praper karena ingkar janji,” ujar Boyamin, Kamis (26/3/2026).

Baca juga :   Status Penahanan Gus Yaqut Berubah Lagi, KPK Tunggu Hasil Medis untuk Keputusan Akhir

Ia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga untuk menguji keseriusan dan integritas KPK dalam menangani perkara tersebut.

“Betul, tidak hanya terkait Gus Yaqut. Kita ingin buktikan KPK sesuai janjinya yaitu profesional dan berintegritas. Mestinya KPK tidak perlu jawab dengan narasi, tetapi dengan prestasi,” tegasnya.

Boyamin menyebut, tenggat waktu satu bulan dihitung sejak polemik pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang terjadi pada 19 Maret 2026. Dengan demikian, KPK diminta melimpahkan perkara paling lambat 19 April 2026.

Baca juga :   Vaksinasi Polio Dosis Kedua di Empat Lawang Diklaim Lampaui Target

Menurutnya, perubahan status penahanan tersebut berpotensi menimbulkan penundaan dalam proses penanganan perkara.

“Ini sudah indikasi dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK terkait pengalihan penahanan tersebut. Boyamin menilai, keputusan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi kewenangan penyidik, melainkan juga melibatkan persetujuan pimpinan KPK.

Baca juga :   KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak

“Kalau benar hanya penyidik, ini justru lebih mencelakakan KPK karena harus ada otorisasi pimpinan,” ujarnya.

Boyamin bahkan mendorong Dewan Pengawas KPK untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam proses tersebut.

“Mestinya Dewan Pengawas KPK bergerak cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik,” katanya.

Baca juga :   KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola kuota tambahan haji yang berujung pada praktik pungutan terhadap calon jemaah.

Di sisi lain, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali menahannya di rumah tahanan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :   Masuk Masa Tenang, KPU Sumsel Imbau Penurunan APK Paslon Selesai Malam Ini

Meski demikian, polemik tersebut memicu sorotan publik terhadap konsistensi dan transparansi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

MAKI pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak mangkrak dan diproses hingga tuntas di pengadilan.[YKP]

Berkas Gus Yaqut Korupsi Kota Haji MAKI Segera Limpahkan Ultimatum KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTangis Ibu Asuh Pecah, Berat Lepas Ressa ke Denada
Next Article Pamer Rp6 Juta per Hari, Hendrik Ngaku Belum Balik Modal Rp3,5 Miliar
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?