Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mangkir dari Panggilan, Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Dijemput Paksa
Regional

Mangkir dari Panggilan, Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Dijemput Paksa

alwiBy alwi18/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara. (Dok Pemkot Palembang)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah melalui penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026.

Selain menerapkan sanksi denda, Pemkot juga menyiapkan sanksi sosial hingga penjemputan paksa bagi warga yang melanggar aturan dan mangkir dari panggilan petugas.

Baca juga :   Empat PPPK Palembang Dipecat, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pegawai Indisipliner

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan sosialisasi yang dilakukan saat ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya, baik ke TPS resmi maupun langsung ke TPA,” ujar Sulaiman Amin usai rapat penerapan Perwali di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Pemkot Palembang telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang.

Baca juga :   Jemaah Haji Asal OKU Timur Wafat di Makkah

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Namun, bagi warga yang tidak mampu membayar denda, Pemkot menyiapkan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah di lokasi tempat pelanggaran dilakukan.

“Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan sanksi pemerintah berupa membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan,” kata Mustain.

Baca juga :   Usai Viral Dugaan Pungli Alkid, Puluhan Ulasan Bintang Satu Bermunculan

Ia juga menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran dari masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Satgas. Setelah itu, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan.

Apabila pelanggar tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, Satgas bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penjemputan paksa.

Menurut Mustain, langkah tegas tersebut diambil karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Baca juga :   Sepi Pengunjung, TWA Punti Kayu Bakal Dikelola Pemkot Palembang

Saat ini, Kota Palembang memiliki sekitar 180 TPS resmi. Namun di lapangan masih ditemukan 177 titik TPS liar yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di sepanjang jalan protokol.

Selama ini, petugas DLH tetap mengangkut sampah di lokasi TPS liar untuk mencegah penumpukan. Namun ke depan, aktivitas membuang sampah di titik-titik tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Untuk memperkuat pengawasan, Wali Kota Palembang juga menginstruksikan pemasangan kamera CCTV tambahan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Pengawasan dilakukan secara real-time guna memantau aktivitas pelanggaran di kawasan jalan protokol.

Baca juga :   Wifi Gratis di 50 Titik, Palembang Menuju Kota Digital Inklusif

Pemkot Palembang mengungkapkan bahwa sejak Perwali mulai disosialisasikan pada 15 Mei 2026, sejumlah laporan masyarakat terkait pelanggaran pembuangan sampah liar sudah mulai masuk dan saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh tim Satgas. (LWM)

DLH Palembang Pemkot Palembang Sampah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIU dan Byeon Woo Seok Terseret Kontroversi Simbol Monarki di Perfect Crown
Next Article WALHI Desak Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus, Putusan PTUN soal Banjir Dinilai Jalan di Tempat
alwi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20263 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?