RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah melalui penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026.
Selain menerapkan sanksi denda, Pemkot juga menyiapkan sanksi sosial hingga penjemputan paksa bagi warga yang melanggar aturan dan mangkir dari panggilan petugas.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan sosialisasi yang dilakukan saat ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Tujuan utama dari Perwali ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya, baik ke TPS resmi maupun langsung ke TPA,” ujar Sulaiman Amin usai rapat penerapan Perwali di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Pemkot Palembang telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang.
Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Namun, bagi warga yang tidak mampu membayar denda, Pemkot menyiapkan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah di lokasi tempat pelanggaran dilakukan.
“Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan sanksi pemerintah berupa membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan,” kata Mustain.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran dari masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Satgas. Setelah itu, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan.
Apabila pelanggar tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, Satgas bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penjemputan paksa.
Menurut Mustain, langkah tegas tersebut diambil karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.
Saat ini, Kota Palembang memiliki sekitar 180 TPS resmi. Namun di lapangan masih ditemukan 177 titik TPS liar yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di sepanjang jalan protokol.
Selama ini, petugas DLH tetap mengangkut sampah di lokasi TPS liar untuk mencegah penumpukan. Namun ke depan, aktivitas membuang sampah di titik-titik tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Untuk memperkuat pengawasan, Wali Kota Palembang juga menginstruksikan pemasangan kamera CCTV tambahan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Pengawasan dilakukan secara real-time guna memantau aktivitas pelanggaran di kawasan jalan protokol.
Pemkot Palembang mengungkapkan bahwa sejak Perwali mulai disosialisasikan pada 15 Mei 2026, sejumlah laporan masyarakat terkait pelanggaran pembuangan sampah liar sudah mulai masuk dan saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh tim Satgas. (LWM)

