RELUNG.ID – Palembang kembali menghadapi sorotan serius terkait persoalan banjir yang tak kunjung terselesaikan. WALHI Sumsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup.
Desakan itu disampaikan WALHI Sumsel saat melakukan audiensi dengan Pemkot Palembang yang diterima langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Dalam pertemuan tersebut, WALHI menilai implementasi putusan pengadilan belum menunjukkan langkah konkret, terutama dalam pemulihan kawasan resapan air dan tata kelola lingkungan kota.
Kepada Divisi Advokasi dan Kampanye, Galang Suganda menyebutkan, banjir yang terus berulang di Palembang bukan sekadar disebabkan tingginya curah hujan. Persoalan utama dinilai berasal dari rusaknya ekosistem rawa, minimnya ruang terbuka hijau, hingga pembangunan yang mengorbankan kawasan resapan air.
“Persoalan banjir di Palembang bukan hanya persoalan teknis drainase, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya rawa, kawasan resapan, minimnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang terus menekan ruang ekologis kota,” tegas WALHI Sumsel dalam keterangannya.
Dalam putusan PTUN tersebut, Pemkot Palembang diwajibkan menjalankan sejumlah langkah penting, mulai dari penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, pemulihan rawa konservasi seluas 2.106,13 hektare, pembangunan kolam retensi dan drainase terpadu, pengelolaan sampah ramah lingkungan, hingga penyediaan posko bencana banjir di wilayah rawan terdampak.
Namun hingga kini, WALHI menilai belum ada roadmap atau peta jalan resmi yang memuat target pelaksanaan, indikator capaian, pembagian tugas antar organisasi perangkat daerah (OPD), serta mekanisme evaluasi yang transparan kepada publik.
Selain itu, WALHI juga meminta adanya audit lingkungan dan tata ruang secara menyeluruh, penertiban bangunan yang menutup kawasan resapan air, hingga moratorium alih fungsi rawa.
Bahkan WALHI menegaskan, pengendalian banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur teknis jangka pendek. Pemulihan ekologis kota dinilai menjadi kunci utama untuk mengurangi risiko banjir di masa mendatang.
“Selama pembangunan kota masih mengorbankan rawa dan kawasan resapan air, maka banjir akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga Kota Palembang,” ujar dia.
Sebagai langkah percepatan, WALHI Sumsel menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemkot Palembang. Salah satu poin utama ialah mendesak wali kota menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Putusan PTUN Palembang terkait pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup.
- Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah Kota Palembang.
- Mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha di kota Palembang sebagai fungsi Resapan Banjir di kota Palembang.
- Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder, dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi dan muara; masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.
- Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
- Menyediakan Posko bencana banjir di wilayah yang terdampak banjir menjadi langkah penting dalam upaya kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, serta mitigasi bencana bagi masyarakat Kota Palembang.

