RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru terkait mekanisme pengajuan izin reklame, baik reklame insidentil (sementara) maupun non-insidentil (permanen).
Kebijakan ini disiapkan untuk menciptakan penataan reklame yang lebih tertib sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kota Palembang, Senin (20/7/2026).
Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, penataan reklame menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga estetika kota.
Menurutnya, masih banyak media promosi seperti spanduk, umbul-umbul, dan t-banner yang dipasang tanpa memperhatikan kerapian maupun kesesuaian lokasi.
“Jangan sampai reklame dipasang sembarangan hingga merusak keindahan kota. Saat ini masih banyak spanduk, umbul-umbul, dan t-banner yang dipasang tidak teratur di berbagai lokasi,” ujarnya.
Selain mendukung wajah kota yang lebih tertata, SOP baru juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan penyelenggara reklame mengenai prosedur perizinan serta titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan media promosi.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan proses perizinan yang lebih terstruktur, Pemkot Palembang optimistis potensi penerimaan pajak reklame dapat dimaksimalkan sehingga berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Kami berharap melalui penetapan SOP dan kejelasan titik-titik pemasangan reklame, pendapatan daerah dari sektor reklame dapat dioptimalkan,” pungkasnya. (DSK)

