RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Izin tersebut diterbitkan pada 2005, saat Ridwan Mukti masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES selaku direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin lahan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,”ujar Vanny.
Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, sementara BA belum memenuhi panggilan hingga tiga kali dan akan dijemput paksa.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan dan menerima uang Rp 61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat. Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa 60 saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.[DNP]

