Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Izin Lahan Sawit di Musi Rawas
Hukum

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Izin Lahan Sawit di Musi Rawas

RiyadiBy Riyadi04/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, ditetapkan tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Izin tersebut diterbitkan pada 2005, saat Ridwan Mukti masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES selaku direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.

Baca juga :   KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan, Uang Diduga untuk Lawatan ke Luar Negeri

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin lahan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,”ujar Vanny.

Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, sementara BA belum memenuhi panggilan hingga tiga kali dan akan dijemput paksa.

Baca juga :   Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi, Polisi Dalami Unsur TPPO

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan dan menerima uang Rp 61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat. Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa 60 saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.[DNP]

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSemarak Ramadan di Palembang, Enam Masjid Gelar Buka Bersama dan Berbagi Takjil
Next Article Pasca Viral Dugaan Flexing Anaknya, Keberadaan Kapolda Kalsel Masih Misteri
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?