RELUNG.ID – Penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026), berlangsung ricuh setelah mantan Gubernur Sultra Nur Alam menolak pengosongan bangunan yang digunakannya.
Bangunan berupa gudang tersebut berdiri di atas lahan milik Pemprov Sultra dan diketahui telah dikuasai sejak Nur Alam masih menjabat sebagai gubernur. Petugas Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penertiban, namun mendapat penolakan dari pihak keluarga.
Mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi saling dorong dan pelemparan batu ke arah petugas, sehingga penertiban akhirnya ditunda.
Nur Alam yang datang langsung ke lokasi menilai tindakan Pemprov berlebihan karena melibatkan ratusan personel.
“Masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan baik-baik, bukan dengan cara represif,” kata Nur Alam.
Ia mengklaim bangunan tersebut bukan didirikan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh pegawai yang sebelumnya menempati lokasi itu. Ia juga menyebut telah menempuh proses administrasi untuk pengalihan aset sejak 2014.
Kuasa hukum Nur Alam, Andre Darmawan, menyatakan kliennya menempati bangunan tersebut secara sah karena masih mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang belum dicabut.
“Selama SIP belum dicabut secara resmi, klien kami masih memiliki hak menempati. Pengosongan harus berdasarkan prosedur hukum,” tegas Andre.
Ia menyebut bangunan tersebut termasuk rumah dinas golongan III yang dapat diajukan penghapusan aset melalui mekanisme Daftar Usulan Penghapusan (DUP) atau DUM.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, membantah klaim tersebut. Menurutnya, rumah dinas otomatis harus dikosongkan ketika pejabat atau pegawai yang menempatinya pensiun.
“Aturannya jelas, setelah pensiun wajib meninggalkan rumah dinas,” ujarnya.
Hingga Kamis sore, penertiban belum dilanjutkan dan pihak Pemprov Sultra menyatakan akan mengkaji ulang langkah hukum yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa aset tersebut. (vid)

