RELUNG.ID – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menghembuskan nafas terakhirnya di RS Siloam Jakarta, Rabu (25/2/2025).
Kabar meninggal ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati.
Tim kuasa hukum pun berencana segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait permasalahan hukum yang sedang dilalui kliennya Alex Noerdin.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP, yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas dia.
Karena itu, nanti pihaknya berkoordinasi untuk penghentian proses hukum yang dilalui Alex Noerdin.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum ini agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Hal ini merupakan prosedur standar hukum di Indonesia guna memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Dirinya selaku penasehat hukum mewakili keluarga almarhum juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak.
“Mewakili keluarga, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama masa hidup dan masa persidangan terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh beliau. Kami memohon doa agar almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Kota Palembang.
Proyek yang mangkrak tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp137 miliar. Proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (DNP)

