RELUNG.ID – Sidang korupsi Pasar Cinde kini kembali digelar dengan agenda vonis untuk mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Wali Kota Palembang ini divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Menyatakan terdakwa Harnojoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH saat membacakan vonis.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta.
Namun, uang pengganti tersebut dinyatakan telah terpenuhi karena terdakwa sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada penyidik.
“Uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp750 juta sehingga menjadi nihil,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mendukung pelestarian cagar budaya, serta menyebabkan bangunan Pasar Cinde tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang serta merugikan para pedagang tradisional di Pasar Cinde.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Atas putusan tersebut, Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang pada periode 2016–2018. (LWM)

