Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Pasar Cinde
Regional

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Pasar Cinde

alwiBy alwi12/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan terdakwa Rainmar Yousnadi ditunda karena tuntutan JPU belum siap, Senin (9/2/2026). (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang korupsi Pasar Cinde kini kembali digelar dengan agenda vonis untuk mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Kamis (12/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Wali Kota Palembang ini divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Baca juga :   Harnojoyo Diperiksa 7 Jam Sebagai Tersangka, Eks Kadis Kebudayaan Palembang Tahun 2017 Ikut Dimintai Keterangan

“Menyatakan terdakwa Harnojoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH saat membacakan vonis.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta.

Namun, uang pengganti tersebut dinyatakan telah terpenuhi karena terdakwa sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada penyidik.

Baca juga :   Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa

“Uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp750 juta sehingga menjadi nihil,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mendukung pelestarian cagar budaya, serta menyebabkan bangunan Pasar Cinde tidak dapat digunakan kembali.

Baca juga :   Libur Idul Fitri, Paye Biru Jadi Primadona Wisata di PALI

Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang serta merugikan para pedagang tradisional di Pasar Cinde.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta.

Atas putusan tersebut, Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca juga :   Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Uang BPHTB Pasar Cinde: Demi Allah

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang pada periode 2016–2018. (LWM)

Harnojoyo Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang Mantan Wali Kota Palembang Pengadilan Tipikor Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Herman Deru Motivasi Pelajar Sumsel Raih Cita-cita Tinggi dalam Harmonisasi Ramadan
Next Article Pengamanan Maksimal, 1.000 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Musi 2026
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?