Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Marak Pelanggaran di Perlintasan Kereta Api, KAI Divre III Palembang Minta Pengendara Waspada
Regional

Marak Pelanggaran di Perlintasan Kereta Api, KAI Divre III Palembang Minta Pengendara Waspada

alwiBy alwi30/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Kereta Api. (PT KAI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya pelanggaran di perlintasan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca juga :   KAI Divre III Palembang Jelaskan Perbedaan Tarif KA PSO dan Komersial

Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, pemerintah, regulator, dan operator perkeretaapian.

“Kami mengingatkan seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar selalu waspada saat melintas di perlintasan kereta api. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, tidak berhenti di atas rel, dan selalu memperhatikan tanda serta isyarat perlintasan,” ujar Aida dalam keterangannya.

Aida juga mengingatkan pengemudi untuk mematuhi prinsip “Berteman” yaitu berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, lalu jalan, setelah memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca juga :   Komplotan Maling Sapi Beraksi di Palembang, Satu Ekor Dijagal dan Ditinggal Isi Perutnya

Untuk pengemudi kendaraan besar seperti truk dan bus perlu lebih berhati-hati karena kondisi geometri lintasan, seperti kemiringan curam, rel tinggi, atau permukaan tidak rata, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kendaraan besar membutuhkan jarak dan waktu berhenti yang lebih panjang, sementara kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, jangan memaksa melintas ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup,” tegasnya.

Kewajiban pengendara untuk berhenti di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, yang mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.

Baca juga :   Jukung Kayu di Tepi Sungai Musi Ludes Terbakar Saat Proses Perbaikan

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu sesuai pasal 296.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi petugas serta rambu lalu lintas di perlintasan.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, TNI–Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, serta komunitas pecinta kereta api. Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung sosialisasi keselamatan dan penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga :   16 Kecelakaan Kereta Api Terjadi Sejak Awal Tahun, 17 Perlintasan Sebidang Ditutup

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keselamatan di sekitar perlintasan. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan rambu, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terus terjaga. Disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” pungkasnya. (LWM)

Kereta Api Perlintasan Sebidang PT KAI Divre III Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDinkes Muratara Catat 62 Kasus DBD Sepanjang Januari Hingga Oktober
Next Article Samsung Rilis Versi Beta Peramban Internet untuk PC
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?