RELUNG.ID– Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh perempuan, Marsinah, dalam upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Marsinah menjadi satu dari 10 tokoh penerima gelar pahlawan nasional tahun ini, bersama di antaranya Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
“Tiga, almarhumah Marsinah, tokoh dari Provinsi Jawa Timur,” ujar Sekretaris Militer Presiden, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, saat membacakan daftar penerima gelar pahlawan nasional.
Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Prabowo kepada ahli waris Marsinah, yang hadir mewakili keluarga di Jawa Timur.
Marsinah dikenal sebagai sosok buruh wanita pemberani asal Nganjuk, Jawa Timur, yang berjuang menegakkan keadilan bagi sesama pekerja. Ia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik arloji di Porong, Sidoarjo.
Lahir pada 10 April 1969, Marsinah adalah anak kedua dari pasangan Astin dan Sumini. Sehari-hari ia bekerja keras untuk menghidupi diri sendiri, bahkan sempat berjualan nasi bungkus untuk menambah penghasilan.
Pada 3–4 Mei 1993, Marsinah turut memimpin aksi mogok kerja buruh di PT CPS menuntut hak-hak mereka, termasuk kenaikan gaji dan perbaikan kondisi kerja. Aksi itu berhasil memenuhi sebagian besar tuntutan, namun 13 buruh justru dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri.
Marsinah menentang tindakan itu. Ia menulis surat pembelaan untuk rekan-rekannya dan berjanji akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Surabaya. Namun, setelah malam 5 Mei 1993, Marsinah dinyatakan hilang.
Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Tubuhnya penuh luka dan tanda-tanda penyiksaan.
Pembunuhan Marsinah memicu kemarahan publik dan menjadi simbol perjuangan buruh di masa Orde Baru. Kasusnya sempat diusut intensif oleh aparat penegak hukum, namun hingga kini tidak pernah benar-benar terungkap siapa dalang di balik kematiannya.
Sejumlah pegawai PT CPS, termasuk pemilik pabrik Judi Susanto, sempat dijadikan tersangka dan divonis bersalah, namun akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena bukti yang dianggap tidak cukup.
Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan hingga hari ini.
Dengan penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, pemerintah mengakui jasa dan pengorbanannya dalam memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak buruh di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan pada 6 November 2025.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa,” bunyi Keppres tersebut. [YKP]

