RELUNG.ID – Sebanyak 102 desa di Ogan Komering Ilir (OKI) yang seharusnya bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini diundur hingga 2028.
Diundurnya Pilkades serentak 102 desa di OKI ini dikarenakan adanya perpanjangan masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan, menyampaikan bahwa landasan hukum penyelenggaraan Pilkades sebenarnya telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Menurut Rudi, keputusan akhir tersebut bergantung pada dua faktor utama, yakni regulasi pemerintah pusat dan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, Pemkab OKI masih menunggu aturan turunan dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sebelum menetapkan jadwal resmi.
Rudi menjelaskan, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ditegaskan hal penting terkait pendanaan, yaitu tidak diperbolehkan ada dana swadaya dari calon kepala desa.
“Seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades nantinya akan ditanggung penuh atau 100 persen melalui APBD Kabupaten OKI,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Dalam penjelasannya, Rudi membeberkan data administrasi kependudukan dan perhitungan masa jabatan kades, menyebabkan kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades serentak di OKI digelar pada tahun 2028.
Mengenai masa jabatan kades yang berakhir pada 2025, otomatis diperpanjang dua tahun. sehingga baru akan berakhir serentak pada awal 2028.
“Artinya, jika dilaksanakan pada 2028, ada sebanyak 102 desa di Kabupaten OKI yang akan mengikuti Pilkades serentak. Namun, perlu dipahami bahwa hal ini masih berupa proyeksi terbesar dan belum menjadi keputusan final yang mengikat,” tegasnya.
Lanjut Rudi, terdapat perbedaan konsekuensi mekanisme tergantung pada waktu pelaksanaan. Jika Pilkades digelar pada 2027, kades petahana yang mencalonkan diri kembali diwajibkan mengambil cuti.
“Sebaliknya, jika digelar pada 2028 (setelah masa jabatan berakhir), kepemimpinan desa sementara akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kades definitif dilantik,” ujarnya.
Rudi menambahkan, DPMD OKI berjanji akan melakukan sosialisasi menyeluruh ke desa-desa setelah jadwal resmi ditetapkan agar masyarakat memahami seluruh ketentuan terbaru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, keamanan dan ketenteraman di wilayah desa masing-masing hingga jadwal pelaksanaan resmi ditetapkan,” pungkasnya. (HWJ)

