Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Masa Jabatan Diperpanjang, Pilkades Serentak 102 Desa di OKI Diundur Hingga 2028
Indeks

Masa Jabatan Diperpanjang, Pilkades Serentak 102 Desa di OKI Diundur Hingga 2028

alwiBy alwi04/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Pilkades. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 102 desa di Ogan Komering Ilir (OKI) yang seharusnya bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini diundur hingga 2028.

Diundurnya Pilkades serentak 102 desa di OKI ini dikarenakan adanya perpanjangan masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga :   Jelang Peluncurannya 26 Juni, Vivo X90S Hadirkan Warna Biru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan, menyampaikan bahwa landasan hukum penyelenggaraan Pilkades sebenarnya telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Menurut Rudi, keputusan akhir tersebut bergantung pada dua faktor utama, yakni regulasi pemerintah pusat dan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Pemkab OKI masih menunggu aturan turunan dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sebelum menetapkan jadwal resmi.

Baca juga :   Kades Pematang Panggang Ditahan Kejari OKI atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Rudi menjelaskan, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ditegaskan hal penting terkait pendanaan, yaitu tidak diperbolehkan ada dana swadaya dari calon kepala desa.

“Seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades nantinya akan ditanggung penuh atau 100 persen melalui APBD Kabupaten OKI,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Dalam penjelasannya, Rudi membeberkan data administrasi kependudukan dan perhitungan masa jabatan kades, menyebabkan kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades serentak di OKI digelar pada tahun 2028.

Baca juga :   PW Pemuda Muhammadiyah Sumsel Periode 2023–2027 Resmi Dilantik, Ini Pesan Zulhas

Mengenai masa jabatan kades yang berakhir pada 2025, otomatis diperpanjang dua tahun. sehingga baru akan berakhir serentak pada awal 2028.

“Artinya, jika dilaksanakan pada 2028, ada sebanyak 102 desa di Kabupaten OKI yang akan mengikuti Pilkades serentak. Namun, perlu dipahami bahwa hal ini masih berupa proyeksi terbesar dan belum menjadi keputusan final yang mengikat,” tegasnya.

Lanjut Rudi, terdapat perbedaan konsekuensi mekanisme tergantung pada waktu pelaksanaan. Jika Pilkades digelar pada 2027, kades petahana yang mencalonkan diri kembali diwajibkan mengambil cuti.

Baca juga :   Manga Origin Bakal Diadaptasi Jadi Film Layar Lebar

“Sebaliknya, jika digelar pada 2028 (setelah masa jabatan berakhir), kepemimpinan desa sementara akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kades definitif dilantik,” ujarnya.

Rudi menambahkan, DPMD OKI berjanji akan melakukan sosialisasi menyeluruh ke desa-desa setelah jadwal resmi ditetapkan agar masyarakat memahami seluruh ketentuan terbaru.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, keamanan dan ketenteraman di wilayah desa masing-masing hingga jadwal pelaksanaan resmi ditetapkan,” pungkasnya. (HWJ)

Masa jabatan Kades OKI Pilkades Serentak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa 26 Kg Narkoba, Kopilot Malaysia Airlines Kaget Lihat Hasil Uji Positif MDMA
Next Article Kasus Penebangan Pohon Berbuntut Panjang, Pemkot Bandung Bidik Pelanggaran Lingkungan
alwi

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20261 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?