Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Maskapai Go First Didenda Rp183 Juta, Karena Tinggalkan 55 Penumpang di Bandara
Indeks

Maskapai Go First Didenda Rp183 Juta, Karena Tinggalkan 55 Penumpang di Bandara

alwiBy alwi28/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Maskapai domestik India yaitu Go First terpaksa dijatuhkan denda otoritas penerbangan sipil di India. Lantaran, meninggalkan 55 penumpangnya, di Bandara Internasional Kempegowda di Bengaluru pada 9 Januari lalu saat akan berangka ke New Delhi

Denda yang diberikan ke Go First Airline ini sebesar satu juta rupee atau setara dengan Rp183,5 juta.

Akibat aksi tersebut, Go First Airline pun mendapatkan sejumlah kritikan di media sosial, termasuk dari penumpang.

Baca Juga: Targetkan Stunting Nol Persen, Pemkot Lubuklinggau Geber Pendataan dan Mapping

“Kami memiliki boarding pass dan tas telah didaftarkan. Karena ditinggal terbang, mereka terpaksa menunggu selama empat jam untuk penerbangan pengganti,” kata seorang penumpang.

Hal ini mengundang sorotan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan meminta laporan dari Go First Airline terkait insiden tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengatakan maskapai gagal memastikan pengaturan penangananyang memadai dan menjatuhkan dan mengenakan denda satu juta rupee.

“Telah membaca balasan Go First, mereka mengungkapkan bahwa ada komunikasi dan koordinasi yang tidak tepat antara koordinator terminal, staf komersial, dan kru terkait naiknya penumpang ke pesawat,” isi pernyataan Direktorat, seperti dikutip dari The National, Sabtu (28/1).

Baca Juga: Viral, Ketahuan Mencopet, Wanita Paruh Baya di Palembang Pura-pura Gila dan Lepas Baju

Kejadian tersebut merupakan salah satu rangkaian insiden yang melibatkan industri penerbangan India. Pada 19 Januari, sebanyak 30 penumpang terlantar di Bandara Amritsar ketika sebuah maskapai penerbangan yang berbasis di Singapura lepas landas lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan setelah terjadi kekacauan oleh perusahaan perjalanan.

Di kasus lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah meluncurkan penyelidikan setelah seorang anggota parlemen dari partai Perdana Menteri Narendra Modi diduga membuka pintu darurat pesawat saat sedang meluncur pada 18 Januari. Penumpang dievakuasi dari pesawat dan penerbangan ditunda beberapa jam.

Awal bulan ini, dua kasus terpisah muncul dari penumpang laki-laki yang diduga mengencingi perempuan di bagian kelas bisnis penerbangan Air India.

November lalu, seorang penumpang ditangkap setelah mengencingi seorang wanita berusia 70 tahun dalam penerbangan dari New York ke Delhi.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTargetkan Stunting Nol Persen, Pemkot Lubuklinggau Geber Pendataan dan Mapping
Next Article Hujan Deras Guyur Selandia Baru, Tiga Orang Tewas, Satu Dikabarkan Hilang
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?