RELUNG.ID – Aksi kejar – kejaran mewarnai penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu di tepian Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Pelaku yakni Kitam (59) akhirnya ditangkap tim Casper Ditresnarkoba Polda Sumsel usai masuk ke dalam rumah tetangganya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 19 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 7,27 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menuturkan penangkapan tersangka setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan 15 Ulu yang dilakukan tersangka.
“Berbekal informasi yang masuk ke kami, langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel ke TKP sekaligus dilakukan penyelidikan,”kata Yulian, Selasa (4/8/2026).
Tiba di TKP, anggota melihat tersangka sehingga langsung dilakukan penindakan. Namun saat itu, tersangka langsung kabur dan aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Tersangka Kitam kemudian masuk ke rumah tetangganya sehingga pihaknya langsung melakukan pengepungan hingga akhirnya ditangkap.
“Setelah ditangkap, kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan berat 7,27 gram,” ujarnya.
Barang bukti lainnya yang disita polisi yakni satu buah timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menjual narkoba.
“Kami masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal usul sabu yang diedarkan tersangka,”jelasnya.
Polisi menjerat tersangka Kitam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun. (FZP)

