RELUNG.ID – Seorang pria yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Rawas ditangkap Satres Narkoba Polres Lubukkinggau lantaran menjadi pengedar sabu.
Pria tersebut Muhammad Irwandi alias Budi (44), warga Jalan Kalur, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku sudah masuk terget operasi (TO) Polisi.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 plastik klip bening berisikan kristal putih diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 1,70 gram. Serta diamankan pula 1 lembar tisu dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan pelaku ditangkap di Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi yang didapatkan petugas terkait dengan keberadaan TO.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan tim langsung bergerak cepat menghampiri pelaku serta melakukan penangkapan.
“Ketika dihampiri pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil dihadang serta dilakukan penangkapan,” kata AKP M Romi pada Jumat, (27/2/2026).
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai di saku celana yang dipakai pelaku Rp 200 ribu.
Dimana diakui pelaku uang tersebut hasil dari transaksi narkotika. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku.
“Tim menanyakan dimana keberadaan narkotika yang dia sembunyikan. Namun saat itu pelaku tidak mengakui menyimpan narkoba,” ujar Romi.
Lalu tim bersama pelaku kembali lagi ke tempat awal mula pelaku bertransaksi sebelumnya. Di tempat tersebut petugas menemukan 1 bungkusan tisu yang didalamnya ditemukan narkotika jenis sabu.
“Diakui pelaku narkoba itu adalah miliknya,” pungkasnya. (NSR)

