RELUNG.ID – Tes psikologi atau psikotes kini menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik memperpanjang maupun membuat baru.
Dalam tahapan ini nantinya terdapat dua tes psikologi yaitu tentang angka dan tentang simbol angka.
“Pemohon nantinya harus lulus dua tes ini baik pertanyaan angka maupun simbol angka,” kata salah satu Penguji Multikologi Tes di Polrestabes Palembang A Riski Kurniawan.
Saat pemohon berhasil lulus dua tes tersebut, maka pihaknya akan berkomunikasi dengan psikolog untuk mengeluarkan hasil tes ini sebagai syarat penerbitan SIM. Namun, jika salah satu tes tidak lulus maka pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.
“Pemohon akan diminta menunggu paling lama satu jam hingga dua jam untuk tes kembali,” terangnya.
Dia mengatakan, agar mendapatkan surat hasil tes psikologi, pemohon dapat mendatangi ruang tes dengan melampirkan fotocopy KTP bagi pembuatan baru. Sedangkan untuk perpanjangan pemohon wajib melampirkan fotocopy SIM lama.
“Ada tiga aspek yang menjadi penilaian, pertama tentang kecerdasaan, kedua kelarasan dan ketiga evaluasi kepribadian. Hanya saja untuk angka kelulusan kami tidak bisa memberitahu kepada masyarakat,” jelas dia.
Riski mengungkapkan, sejauh ini tes psikologi di Polrestabes Palembang berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Pemohon SIM cukup menerima dengan aturan baru tersebut yang harus melampirkan surat hasil tes psikologi.
“Kalau kendala sejauh ini tidak ada yang disampaikan kepada kami, mengenai keluar hasil tes yang lama atau instruksi yang diberikan kurang jelas. Sejauh in aman-aman saja. Memang ada masyarakat yang komplain tentang peraturan baru ini, tetapi masyarakat menerima,” pungkasnya. (DNP)

