Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mau Buat Baru dan Memperpanjang SIM? Pemohon Harus Lulus Dua Tes Psikologi
Regional

Mau Buat Baru dan Memperpanjang SIM? Pemohon Harus Lulus Dua Tes Psikologi

alwiBy alwi26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana tes psikologi untuk mendapatkan SIM. (Denny Pratama/Relung_
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tes psikologi atau psikotes kini menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik memperpanjang maupun membuat baru.

Dalam tahapan ini nantinya terdapat dua tes psikologi yaitu tentang angka dan tentang simbol angka.

“Pemohon nantinya harus lulus dua tes ini baik pertanyaan angka maupun simbol angka,” kata salah satu Penguji Multikologi Tes di Polrestabes Palembang A Riski Kurniawan.

Baca juga :   Diduga Bocor, Penggerebekan di Kawasan Tangga Buntung Minim Barang Bukti

Saat pemohon berhasil lulus dua tes tersebut, maka pihaknya akan berkomunikasi dengan psikolog untuk mengeluarkan hasil tes ini sebagai syarat penerbitan SIM. Namun, jika salah satu tes tidak lulus maka pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pemohon akan diminta menunggu paling lama satu jam hingga dua jam untuk tes kembali,” terangnya.

Dia mengatakan, agar mendapatkan surat hasil tes psikologi, pemohon dapat mendatangi ruang tes dengan melampirkan fotocopy KTP bagi pembuatan baru. Sedangkan untuk perpanjangan pemohon wajib melampirkan fotocopy SIM lama.

Baca juga :   Acak-acak Rumah Hingga Curi Lima Pakaian, Pria di Palembang Diserahkan ke Polisi

“Ada tiga aspek yang menjadi penilaian, pertama tentang kecerdasaan, kedua kelarasan dan ketiga evaluasi kepribadian. Hanya saja untuk angka kelulusan kami tidak bisa memberitahu kepada masyarakat,” jelas dia.

Riski mengungkapkan, sejauh ini tes psikologi di Polrestabes Palembang berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Pemohon SIM cukup menerima dengan aturan baru tersebut yang harus melampirkan surat hasil tes psikologi.

“Kalau kendala sejauh ini tidak ada yang disampaikan kepada kami, mengenai keluar hasil tes yang lama atau instruksi yang diberikan kurang jelas. Sejauh in aman-aman saja. Memang ada masyarakat yang komplain tentang peraturan baru ini, tetapi masyarakat menerima,” pungkasnya. (DNP)

Pelayanan SIM Polrestabes Palembang Polrestabes Palembang Tes Psikologi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDilantik Jadi Advokat, Conie Pania Putri Fokus Beri Keadilan Perempuan dan Anak
Next Article Realisasi PBB 2024 Tak Tercapai, Pemkot Palembang Turunkan Target Hingga Rp15 Miliar
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?