RELUNG.ID – Pelajar dan mahasiswa yang ingin menjalani magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), atau penelitian di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini tidak perlu repot mendatangi kantor KAI.
PT KAI Divisi Regional III Palembang telah menyediakan layanan digital InternHub untuk mengurus seluruh proses pengajuan secara daring.
Melalui platform tersebut, pemohon dapat membuat akun, mengunggah dokumen, menentukan jenis kegiatan dan lokasi, hingga memantau status permohonan secara mandiri.
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, digitalisasi pengajuan dilakukan untuk membuat proses lebih praktis sekaligus transparan bagi peserta.
“Melalui InternHub, pelajar dan mahasiswa dapat mengajukan magang, PKL, maupun penelitian dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujar Aida.
Jangan Salah Waktu Mengajukan
KAI menetapkan batas waktu berbeda untuk setiap jenis kegiatan. Untuk magang dan PKL, pengajuan wajib dilakukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dimulai.
Durasi magang atau PKL juga dibatasi minimal dua bulan dan maksimal enam bulan.
Sementara untuk penelitian, pengajuan paling lambat dilakukan satu minggu sebelum kegiatan dimulai. Durasi penelitian dapat berlangsung hingga maksimal dua tahun.
Karena itu, calon peserta diminta tidak mengajukan permohonan secara mendadak.
Dokumen Wajib Lengkap
Sebelum mendaftar, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya data pribadi, foto ukuran 4×3 dengan latar belakang biru, surat permohonan dari sekolah atau perguruan tinggi, KTM atau KTS, proposal kegiatan, serta CV.
Surat permohonan harus ditujukan kepada Manager SDM pada Daop atau Divre yang menjadi lokasi tujuan dan mencantumkan durasi kegiatan.
KAI mengingatkan peserta memastikan seluruh dokumen dan data sesuai sebelum menekan tombol pengiriman. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.
Status Bisa Dipantau dari Dashboard
Setelah melakukan registrasi dan melengkapi data, pemohon memilih jenis kegiatan, lokasi, unit yang dituju serta periode pelaksanaan.
Selanjutnya, seluruh pengajuan dikirim melalui sistem. Perkembangan permohonan dapat dipantau langsung melalui dashboard InternHub.
Peserta juga tidak perlu berulang kali datang ke kantor hanya untuk menanyakan perkembangan pengajuan.
“Dengan layanan digital ini, peserta dapat mengetahui perkembangan pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor KAI,” kata Aida.
Setelah kegiatan selesai, peserta wajib mengisi laporan. Jika laporan telah disetujui, surat keterangan lulus dapat diunduh melalui sistem.
Aida berharap fasilitas tersebut semakin membuka akses bagi generasi muda untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia industri.
Menurutnya, magang dan PKL bukan sekadar memenuhi kewajiban sekolah atau perguruan tinggi. Peserta juga dapat mengasah keterampilan, kedisiplinan, komunikasi, kerja sama dan kemampuan beradaptasi.
“Kami mengajak sekolah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa untuk memanfaatkan InternHub. Semoga pengalaman yang diperoleh selama berada di lingkungan KAI dapat menjadi bekal untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi dunia kerja,” ujarnya.
Pengajuan magang, PKL dan penelitian di lingkungan KAI dapat dilakukan melalui platform InternHub di internhub.kai.id. (KPB)

