RELUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Langkah ini dilakukan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pembentukan Bank Sampah sekaligus Sosialisasi Sistem Layanan Bank Sampah (SILABA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Parameswara, Jumat (14/8/2026).
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Isnaini Madani, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sekaligus mempercepat target satu kelurahan satu bank sampah di seluruh Palembang.
Menurutnya, keberadaan platform digital SILABA diharapkan membuat pengelolaan bank sampah lebih sistematis, transparan, dan mudah dipantau.
“SILABA memastikan setiap bank sampah memiliki pengelolaan yang jelas, mulai dari kepengurusan, pencatatan nasabah, hingga aktivitas pengelolaan sampah yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Isnaini.
Ia menjelaskan, bank sampah tidak hanya ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih dari itu, program tersebut menjadi bagian dari penerapan ekonomi sirkular dengan mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi.
Pengelolaan sampah dari sisi hulu, kata Isnaini, akan dilakukan melalui pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, terutama rumah tangga.
Sementara untuk mengatasi sampah di sektor hilir, Pemkot Palembang menyiapkan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Keramasan.
Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari dengan menggunakan teknologi Moving Grate Incinerator.
“Bank sampah dan PSEL merupakan satu kesatuan. Masyarakat berperan dalam memilah dan mengurangi sampah, sedangkan sampah yang tersisa akan dimanfaatkan melalui teknologi pengolahan modern,” jelasnya.
Isnaini menegaskan, penguatan sistem pengelolaan sampah tersebut juga telah didukung regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Regulasi itu menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat, terutama dengan membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Dalam pelaksanaannya, camat dan lurah diminta menjadi penggerak utama di wilayah masing-masing untuk memastikan pembentukan dan pengelolaan bank sampah berjalan efektif.
Pemkot Palembang juga menggandeng berbagai unsur masyarakat untuk menyukseskan program tersebut, mulai dari Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, lembaga pendidikan, dunia usaha hingga komunitas lingkungan.[YKP]

