RELUNG.ID – Gegara nekat membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, AS (31) warga Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ini harus diamankan anggota Si Propam dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
AS diamankan polisi ketika melintasi di depan Polrestabes Palembang, Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (11/2) pagi usai gerak geriknya mencurigakan.
Informasi yang dihimpun ditangkap AS berawal petugas Si Propam sedang berjaga di depan gerbang Polrestabes Palembang. Lalu, melihat gerak gerik AS yang mencurigakan. Spontan anggota langsung menghentikan pelaku.
Ketika diperiksa, tak pelak petugas menemukan sebilah senjata tajam yang saat itu diselipkan AS di pinggangnya. Berserta barang bukti AS pun langsung digelandang ke dalam Polrestabes Palembang.
Sementara, Kepala SPK Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa didampingi Kasubnit SPK Ipda Fadli membenarkan adanya diduga pelaku AS diamankan membawa sajam.
“Sudah kita amankan beserta barang bukti sajam, AS ditangkap petugas Si Propam dan Satreskrim saat melintas di depan Polrestabes Palembang,” kata Sugriwa saat diwawancarai awak media, Rabu (11/2) siang.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, ditambahkan Sugriwa, saat itu AS langsung diamankan.
“Nah saat digeledah ditemukan pisau di pinggangnya. Saat itu pula AS langsung diamankan, hingga kini sudah diserahkan ke penyidik Reskrim untuk diperiksa,” tutupnya. (DNP)

