Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek EDC Rp2,1 Triliun, Dua Diantaranya Eks Petinggi BRI dan Allo Bank
Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek EDC Rp2,1 Triliun, Dua Diantaranya Eks Petinggi BRI dan Allo Bank

ADMINBy ADMIN10/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI. (KPK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Lima tersangka itu terdiri dari tiga mantan pejabat BUMN dan dua pihak swasta. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), serta dua vendor: Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL) dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga :   Saut Situmorang: Kasus Febrie Tinggal Dibuktikan di Persidangan

“Kita temukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC android, baik dari sisi perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek,” tegas Asep.

Menurut KPK, skandal ini bermula sejak 2019, saat Elvizar bertemu lebih dulu dengan dua pejabat bank, yakni CBH dan IU. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa EL akan menjadi penyedia utama mesin EDC, jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Untuk mengamankan proyek, para tersangka diduga “mengunci” spesifikasi teknis agar hanya bisa dipenuhi oleh dua merek tertentu, Verifone dan Sunmi. Merek tersebut hanya bisa disuplai oleh vendor pilihan mereka.

“Spesifikasinya sangat rinci, diarahkan ke produk tertentu sehingga vendor lain tidak bisa ikut bersaing secara sehat,” ujar Asep.

Baca juga :   Komplotan Bandar Judi Online di Palembang Diringkus, Omsetnya Puluhan Juta Perbulan

Tak hanya itu, harga perkiraan sendiri (HPS) disusun bukan berdasarkan harga dari produsen atau distributor resmi, melainkan dari pihak vendor sendiri, yakni Elvizar. “Tentu ini berpotensi mark-up besar, karena vendor bisa menentukan harga sesuka hati,” tambahnya.

Proyek EDC ini berjalan melalui dua skema, yakni pembelian dan sewa. Dalam skema pembelian, BRI menggelontorkan Rp942,7 miliar untuk pengadaan 346.838 unit mesin EDC pada periode 2020–2024. Sedangkan dalam skema sewa, BRI menyewa 200.067 unit mesin senilai total Rp1,2 triliun untuk periode 2020–2024.

KPK menilai praktik ini penuh rekayasa. Perhitungan sementara, kerugian negara mencapai sedikitnya Rp744,5 miliar, dihitung dengan metode real cost.

Baca juga :   KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Sebagai imbalan proyek, Elvizar memberikan dua ekor kuda dan sepeda senilai Rp525 juta kepada CBH. Dedi Sunardi juga menerima sepeda senilai Rp60 juta. Sementara itu, Rudy Kartadidjaja disebut menerima fee dari Verifone Indonesia senilai Rp19,72 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto pada 26 Juni 2025. Di hari yang sama, penyidikan kasus ini resmi diumumkan ke publik. Empat hari kemudian, KPK mengumumkan nilai proyek senilai Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang ke luar negeri.

Mereka yang dicekal antara lain CBH, IU, DS, EL, dan RSK, serta sejumlah nama lain berinisial MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, NI, dan SRD. (KPB)

BRI Korupsi EDC BRI KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati Muba Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK: Transparansi Kunci Pembangunan Daerah
Next Article Mendagri Sebut Gibran Tak Akan Berkedudukan Tetap di Papua
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?