RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Lima tersangka itu terdiri dari tiga mantan pejabat BUMN dan dua pihak swasta. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), serta dua vendor: Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL) dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy S. Kartadidjaja (RSK).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Kita temukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC android, baik dari sisi perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek,” tegas Asep.
Menurut KPK, skandal ini bermula sejak 2019, saat Elvizar bertemu lebih dulu dengan dua pejabat bank, yakni CBH dan IU. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa EL akan menjadi penyedia utama mesin EDC, jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Untuk mengamankan proyek, para tersangka diduga “mengunci” spesifikasi teknis agar hanya bisa dipenuhi oleh dua merek tertentu, Verifone dan Sunmi. Merek tersebut hanya bisa disuplai oleh vendor pilihan mereka.
“Spesifikasinya sangat rinci, diarahkan ke produk tertentu sehingga vendor lain tidak bisa ikut bersaing secara sehat,” ujar Asep.
Tak hanya itu, harga perkiraan sendiri (HPS) disusun bukan berdasarkan harga dari produsen atau distributor resmi, melainkan dari pihak vendor sendiri, yakni Elvizar. “Tentu ini berpotensi mark-up besar, karena vendor bisa menentukan harga sesuka hati,” tambahnya.
Proyek EDC ini berjalan melalui dua skema, yakni pembelian dan sewa. Dalam skema pembelian, BRI menggelontorkan Rp942,7 miliar untuk pengadaan 346.838 unit mesin EDC pada periode 2020–2024. Sedangkan dalam skema sewa, BRI menyewa 200.067 unit mesin senilai total Rp1,2 triliun untuk periode 2020–2024.
KPK menilai praktik ini penuh rekayasa. Perhitungan sementara, kerugian negara mencapai sedikitnya Rp744,5 miliar, dihitung dengan metode real cost.
Sebagai imbalan proyek, Elvizar memberikan dua ekor kuda dan sepeda senilai Rp525 juta kepada CBH. Dedi Sunardi juga menerima sepeda senilai Rp60 juta. Sementara itu, Rudy Kartadidjaja disebut menerima fee dari Verifone Indonesia senilai Rp19,72 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto pada 26 Juni 2025. Di hari yang sama, penyidikan kasus ini resmi diumumkan ke publik. Empat hari kemudian, KPK mengumumkan nilai proyek senilai Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang ke luar negeri.
Mereka yang dicekal antara lain CBH, IU, DS, EL, dan RSK, serta sejumlah nama lain berinisial MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, NI, dan SRD. (KPB)

